JOGJA — Dua pria yang videonya viral karena menantang pengendara lain setelah ditegur melawan arus di Jalan C Simanjuntak, Terban, Kota Jogja, menyerahkan diri ke Mapolresta Jogja pada Senin (29/6). Keduanya mengaku tidak bisa tidur sejak aksi mereka tersebar luas di media sosial.
Video pertama yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover memperlihatkan dua pria berboncengan tanpa helm menggunakan sepeda motor. Mereka melenggang pergi setelah tahu aksinya direkam. Pengendara berbaju hitam tampak memberi gestur tangan seperti menantang, lalu menerobos lampu merah.
Dalam keterangan unggahan itu disebutkan, kedua pria tidak terima setelah si perekam video menegur mereka lantaran berkendara melawan arah. "Lapor min orang nglawan arah diterban di ingetin malah ngejar sampe tugu-jetis ngajak berantem bilang akamsi, bajunya dinas perdagangan. di ajak ke polres gak mau. divideo kabur sambil nantang", mana gak pake helm dan plat sekalian nrobos lampu merah," tulis pemilik akun.
Kronologi: Dari Teguran hingga Viral
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/6) malam. Pelaku melawan arus di Jalan C Simanjuntak, lalu ditegur oleh pengguna jalan lain. Bukannya mengakui kesalahan, mereka justru mengejar dan menantang si penegur hingga kawasan Tugu-Jetis.
Tak berselang lama, akun @yogya_raya mengunggah video klarifikasi kedua pria tersebut yang sudah berada di Mapolresta Jogja. Mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. "Yang bersangkutan tidak bisa tidur. Akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Identitas Pelaku dan Pasal yang Dikenakan
Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, membenarkan kedua pria itu datang dengan inisiatif sendiri. Mereka adalah A (26), warga Wirobrajan yang mengendarai motor, dan R (30), warga Wonosari, Gunungkidul, yang duduk di boncengan.
"Pelaku dilakukan penindakan dengan ditilang," kata Dani saat dikonfirmasi, Senin. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 291 ayat (1) soal helm pengemudi, Pasal 291 ayat (2) soal helm penumpang, Pasal 287 ayat (1) tentang rambu larangan (lawan arus), Pasal 287 ayat (2) soal menerobos APILL, dan Pasal 280 tentang TNKB atau pelat nomor yang tidak sesuai.
Pelajaran dari Viral: Kesadaran Hukum dan Risiko Medsos
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi di jalan raya yang terekam kamera bisa berujung pada proses hukum, apalagi jika viral. Kedua pelaku mengaku menyesal dan menyerahkan diri setelah tekanan psikologis akibat unggahan yang menyebar luas.
Polresta Jogja mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak mudah terprovokasi di jalan. "Kami apresiasi inisiatif pelaku menyerahkan diri. Namun, proses tilang tetap berjalan sesuai aturan," pungkas Dani.