DI YOGYAKARTA — Wacana pembentukan payung hukum perampasan aset kembali mengemuka di tengah upaya pemberantasan korupsi yang dinilai masih mentok pada pemidanaan badan, bukan pemiskinan koruptor. Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset masuk dalam prioritas legislasi nasional (Prolegnas) dan tengah berjalan menuju tahap pengambilan keputusan.
Anggota Komisi III DPR RI menyebut RDPU menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aturan ini tidak cacat prosedur dan kuat secara konstitusi. Materi yang diserap dari akademisi, jaksa, hingga perwakilan masyarakat sipil akan diramu menjadi draf final yang nantinya dibahas bersama pemerintah.
Mengapa RUU Ini Jadi Senjata Baru Pemberantasan Korupsi
Selama ini, aparat penegak hukum kerap kesulitan menyita aset terpidana korupsi yang sudah dipindahkan ke pihak ketiga atau disembunyikan. RUU Perampasan Aset dirancang untuk memutus rantai tersebut tanpa harus menunggu vonis pidana pokok terlebih dahulu.
Konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi salah satu pasal kunci yang diuji di Panja. Dengan skema ini, negara bisa merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana meski pemiliknya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Skema tersebut diyakini mampu menutup celah koruptor yang selama ini memanfaatkan putusan bebas atau lepas untuk menikmati hasil kejahatannya. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap menyebut potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan melalui mekanisme ini mencapai ratusan triliun rupiah.
Jadwal Ketat dan Peta Jalan Pembahasan di DPR
Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset selesai dibahas sebelum Desember 2026. Target ini dinilai realistis karena draf RUU sudah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas dan tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan tingkat I bersama pemerintah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RDPU yang digelar bukan sekadar formalitas. Masukan dari para pihak akan menjadi bahan pertimbangan utama untuk menyempurnakan sejumlah pasal krusial, termasuk definisi aset yang bisa dirampas dan mekanisme pengelolaan aset pasca-perampasan.
"RDPU ini penting untuk memastikan undang-undang ini nanti tidak digugat di Mahkamah Konstitusi. Kami ingin produk legislasi ini berkualitas dan bisa langsung dieksekusi di lapangan," ujar salah satu pimpinan Panja RUU Perampasan Aset dalam rapat yang berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setelah RDPU, Panja akan merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Hukum, Jaksa Agung, serta pimpinan lembaga terkait. Jika tidak ada hambatan politik, RUU ini ditargetkan masuk ke rapat paripurna untuk disahkan pada masa sidang berikutnya.
Poin Krusial yang Masih Jadi Perdebatan
Sejumlah fraksi menyoroti perlunya pengaturan yang jelas mengenai batas waktu pengajuan gugatan bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas penyitaan aset. Selain itu, lembaga yang berwenang mengelola aset rampasan juga menjadi perdebatan karena selama ini kewenangan tersebut tersebar di beberapa instansi.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pengelolaan aset harus transparan dan akuntabel. Beberapa opsi yang mengemuka adalah membentuk badan khusus pengelola aset atau menyerahkan fungsi tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Kepastian hukum bagi pemilik aset yang sah juga menjadi catatan penting. RUU ini harus mampu membedakan secara tegas antara aset hasil tindak pidana dan aset milik pihak ketiga yang beriktikad baik agar tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Jika nantinya disahkan, Indonesia akan bergabung dengan sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan rezim perampasan aset, seperti Amerika Serikat dan Singapura. Keberadaan UU ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi pemulangan aset (asset recovery) dengan negara lain yang selama ini menjadi kendala dalam kasus-kasus besar.