Pencarian

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kg Emas Batangan di Bandara Soetta, Dua WN China Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 • 17:50:01 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kg Emas Batangan di Bandara Soetta, Dua WN China Diamankan
Petugas Bea Cukai memeriksa 22,317 kilogram emas batangan yang digagalkan ekspornya di Bandara Soekarno-Hatta.

JAKARTA — Dua warga negara (WN) China berinisial ZC dan ZL kini harus berurusan dengan hukum setelah upaya mereka membawa emas batangan ke luar negeri tanpa dokumen resmi digagalkan petugas. Penindakan berlangsung di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dengan total barang bukti 22,317 kilogram emas batangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026), menjelaskan kedua penumpang tersebut dijadwalkan terbang dengan rute Jakarta-Hong Kong pada pukul 23.50 WIB. Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua modus berbeda yang digunakan para pelaku untuk menyembunyikan emas batangan tersebut.

Modus Pertama: Melibatkan Oknum Petugas Bandara

Penumpang ZC kedapatan membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram dengan perkiraan nilai Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.

Hasil pendalaman menunjukkan, pembawaan emas oleh ZC diduga melibatkan oknum petugas bandara. Oknum tersebut memanfaatkan akses jalur operasional untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional. Serah terima barang diduga terjadi di area toilet sebelum emas ditempatkan di koper kabin ZC.

Modus Kedua: Emas Ditempel di Tubuh

Sementara itu, penumpang ZL menggunakan cara berbeda. Ia membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram dan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar. Emas tersebut ditempelkan pada tubuh atau menggunakan metode body strapping agar tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.

Seluruh emas yang ditemukan dari kedua penumpang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan. Penindakan ini merupakan rangkaian pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum

Penindakan ini berawal dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas pada penindakan sebelumnya. Pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang 23,793 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp63 miliar.

ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Djaka.

Sementara itu, oknum petugas bandara yang diduga terlibat dalam rangkaian penyelundupan ini masih dilakukan pendalaman oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks