DI YOGYAKARTA — Jakarta — Penyidik KPK mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb. Selain dugaan mark-up dan fee dari agensi periklanan, terdapat aliran dana yang digunakan untuk kepentingan di luar operasional perusahaan, termasuk untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan ini muncul setelah hasil audit internal menunjukkan adanya pelanggaran perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan yang berjalan saat itu.
Modus Fee Agensi dan Pengurusan Temuan Audit
"Ada fakta di proses penyidikan saat ini itu ada fakta-fakta bahwa kegiatan di bjb yang saat itu berjalan itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil auditnya. Itu yang kemudian dilakukan pengurusan oleh bank bjb dan digunakan salah satunya untuk itu uang-uang dari hasil fee dari agensi tadi," ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Dari hasil penyidikan, uang hasil fee tersebut tidak hanya dinikmati internal bank. Penyidik menemukan indikasi penggunaan dana untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pada periode itu, Gubernur Jawa Barat dijabat oleh Ridwan Kamil yang telah diperiksa sebagai saksi pada Agustus tahun lalu.
"Tentunya ada keperluan-keperluan lain yang digunakan oleh bank bjb terkait dengan kepentingan di luar operasional yang semestinya. Misalnya ada penggunaan untuk ke Pemprov itu juga sedang didalami oleh tim," ungkap Taufik.
Aliran Dana ke Pihak Nominee Masih Diusut
Penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi nominee dalam penerimaan aliran dana. Salah satu nama yang telah dimintai keterangan adalah Lisa Mariana Presley Zulkandar.
"Ya di antaranya kita juga mendalami terkait itu, karena aliran-alirannya itu pakai pihak nominee. Kami belum bisa sampaikan secara detail, nanti kita tunggu saja pengembangannya karena ini sudah ditahan tentunya ada masa waktu, ada batas waktu penahanan yang mesti disegerakan oleh tim penyidik," kata Taufik.
Empat Tersangka Ditahan, Satu Masih Sakit
Empat tersangka yang ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, yaitu:
- Widi Hartoto — Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb 2020-2024
- Ikin Asikin Dulmanan — Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
- Suhendrik — Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
- Elang Sophan Jaya Kusuma — Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
Satu tersangka lainnya, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT bank bjb tahun 2019-Maret 2025, belum dilakukan penahanan karena mengaku sakit dan meminta jadwal ulang. Penyidik akan memverifikasi kebenaran alasan tersebut. Jika terbukti sakit, penjadwalan ulang akan dilakukan. Namun, jika alasan itu dibuat-buat, KPK akan melakukan upaya paksa penangkapan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran iklan di bank bjb selama tiga tahun berjalan. Penyidik terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit yang dimintai keterangan terkait hasil audit.