YOGYAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan resmi berkolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mempermudah peserta memiliki hunian lewat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. Kerja sama ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan pekerja di luar program utama yang sudah berjalan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gunung Kidul, Eka Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa program MLT merupakan fasilitas yang disiapkan khusus untuk membantu peserta mendapatkan atau memiliki rumah. Regulasi yang mendasari program ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015.
Empat Skema Pembiayaan yang Bisa Diakses Peserta
Melalui program MLT Perumahan, peserta tidak hanya bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ada beberapa skema lain yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan perumahan yang berbeda-beda.
- KPR untuk pembelian rumah baru maupun bekas.
- Pinjaman uang muka perumahan untuk meringankan pembayaran awal.
- Pinjaman renovasi bagi peserta yang ingin memperbaiki huniannya.
- Kredit konstruksi untuk pembangunan rumah secara mandiri.
Kesejahteraan Peserta Tidak Hanya Soal Gaji
Eka menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran lebih luas dalam meningkatkan kualitas hidup peserta. Menurutnya, kesejahteraan tidak melulu diukur dari pendapatan bulanan, tetapi juga kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga secara menyeluruh.
"BPJS Ketenagakerjaan punya peran untuk mendukung kesejahteraan peserta. Untuk sejahtera tidak hanya melulu dapat gaji, tapi sejahteranya juga bisa mencukupi kebutuhan keluarganya dari sandang, pangan, papan," ujarnya dalam Bincang Spesial di Star FM Yogyakarta (14/8/2026).
Syarat Keikutsertaan dan Keunggulan Prinsip Syariah
Bagi pekerja yang tertarik memanfaatkan program ini, terdapat satu syarat utama yang harus dipenuhi. Peserta wajib menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 12 bulan sebelum mengajukan permohonan.
Dalam implementasinya, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, salah satunya BSI. Branch Manager BSI KCP Ambarukmo Yogyakarta, Desy Septianie, menyebut prinsip syariah yang diusung perusahaannya mengutamakan transparansi dan kestabilan angsuran. Bank BSI menerapkan skema angsuran flat hingga masa pembayaran selesai.
"Dari situlah bisa kita mengatur agar pendapatan yang mengajukan MLT lebih stabil di tengah-tengah ekonomi yang memang belum bisa kita tebak nantinya seperti apa perkembangannya," ucapnya.
Skema Joint Income untuk Pasangan Suami Istri
Desy menambahkan, program ini juga ramah bagi pasangan suami istri yang ingin meringankan beban cicilan. Keduanya diperbolehkan menggabungkan pendapatan atau menerapkan skema joint income saat pengajuan.
Nantinya, pihak BSI yang akan menganalisis kelayakan pendapatan gabungan tersebut. Adapun terkait penentuan bunga, Desy menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada ketentuan regulator.
"Kalau penentuan bunga pastinya kami ada regulatornya, yaitu Bank Indonesia. Ada threshold yang memang jadi acuan atau ketentuan yang ditetapkan, tapi biasanya setiap bank masih ada pertimbangan yang digunakan," jelasnya.