DI YOGYAKARTA — Kementerian PANRB menggelar kick-off Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) 2026 pada Kamis (25/6/2026). Ini merupakan pelaksanaan perdana yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026. Berbeda dengan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebelumnya, tahun ini tolok ukurnya bergeser dari kematangan teknologi informasi ke orientasi manfaat dan kepuasan pengguna layanan.
Perubahan Paradigma: dari Prosedur ke Dampak Langsung
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, menegaskan bahwa transformasi digital tidak lagi cukup dengan mengubah proses manual menjadi aplikasi. Menurutnya, evaluasi kali ini dirancang untuk mengukur perubahan cara kerja, budaya organisasi, dan tata kelola yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
“Jadi yang akan kita lakukan dalam evaluasi kinerja pemerintah digital, bukan lagi kita hanya merubah pola pola manual menjadi pola menggunakan aplikasi, bukan hanya memanfaatkan informasi dalam pengambilan keputusan, tapi juga akan merubah cara kerja kita, budaya kita untuk memastikan terhadap perubahan dan transformasi bangsa yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Cahyono dalam sambutannya.
Pemerintah menempatkan transformasi tata kelola sebagai fondasi dari tiga pilar utama transformasi bangsa, yakni transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola. Target ini sejalan dengan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 yang menghendaki terwujudnya Pemerintah Digital sebagai instrumen pencapaian visi pembangunan nasional.
Melibatkan 30 Lebih Universitas sebagai Asesor Eksternal
Proses evaluasi akan berlangsung dalam beberapa tahap: penilaian mandiri, penilaian dokumen, wawancara, dan visitasi lapangan. Tim Koordinasi Pemerintah Digital Nasional serta lebih dari 30 perguruan tinggi dilibatkan sebagai asesor eksternal untuk memastikan objektivitas.
Asisten Deputi Perumusan Strategi dan Kebijakan Transformasi Digital Pemerintah, Agi Agung Galuh Purwa, menyebutkan bahwa tahun 2026 menjadi momentum transisi dari SPBE ke Pemdi. “Ini seiring dengan yang disampaikan Presiden terkait transformasi pemerintahan,” katanya.
Alat Ukur Sekaligus Cermin Refleksi Instansi
Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah, Mohammad Averrouce, menambahkan bahwa instrumen evaluasi tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sarana refleksi bagi setiap instansi. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital bukan semata tugas unit teknologi informasi, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor: dari perencanaan, tata kelola organisasi, keamanan data, pengawasan, pengelolaan sumber daya, hingga penyelenggara layanan publik.
Evaluasi ini diharapkan mendorong layanan publik yang semakin terintegrasi dan memudahkan akses masyarakat. Seluruh hasil penilaian akan menjadi dasar perbaikan kebijakan digital pemerintah ke depan.