Bawaslu DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY menggelar audiensi di Yogyakarta untuk memperkuat sinergi pencegahan pelanggaran Pemilu, dengan fokus pada penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Audiensi itu membahas penyesuaian regulasi penanganan tindak pidana Pemilu serta langkah antisipasi politik uang yang dinilai butuh penanganan bersama antarlembaga. Kedua institusi sepakat pencegahan dilakukan sejak dini sebelum tahapan pemungutan suara.
YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menerima kunjungan Kejaksaan Tinggi DIY dalam forum audiensi yang membahas penguatan koordinasi penegakan hukum Pemilu. Pertemuan berlangsung di Yogyakarta dan membahas sejumlah agenda, mulai dari penyamaan persepsi hingga mitigasi risiko pelanggaran.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyebut audiensi sebagai forum memperkuat koordinasi antarlembaga. Menurutnya, pencegahan pelanggaran Pemilu perlu dilakukan lewat komunikasi yang berkelanjutan, bukan hanya menjelang tahapan pemungutan suara.
"Audiensi ini menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, menyamakan persepsi terkait penegakan hukum Pemilu, serta membahas langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu," kata Najib.
Sentra Gakkumdu Jadi Fokus Penguatan
Anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina menekankan penguatan kembali koordinasi dalam Sentra Gakkumdu. Penyesuaian terhadap perkembangan regulasi penanganan tindak pidana Pemilu menjadi salah satu perhatian utama.
"Yang menjadi perhatian adalah penguatan kembali koordinasi dalam Sentra Gakkumdu, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Pemilu," ujar Umi.
Bawaslu DIY juga menyoroti persoalan politik uang sebagai tantangan yang membutuhkan perhatian bersama. Penanganan kasus semacam itu, menurut Umi, tidak bisa dilakukan satu lembaga sendirian.
Kejati DIY Dorong Diskusi dan Simulasi Sebelum Pemungutan Suara
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Kuncoro menawarkan penyamaan persepsi lewat forum diskusi, simulasi, dan penyusunan mitigasi risiko. Langkah itu dinilai perlu dilakukan sebelum memasuki tahapan pemungutan suara.
"Langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini agar potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan diantisipasi bersama," kata Sri Kuncoro.
Koordinasi antarlembaga, lanjut dia, penting agar setiap pihak memahami tugas dan kewenangannya dalam penanganan persoalan Pemilu. Kajati DIY juga mendorong pelibatan berbagai elemen masyarakat untuk menjaga kualitas demokrasi di wilayah DIY.
DIY Dijadikan Parameter Pemilu Terbaik
Najib menyebut DIY memiliki posisi khusus dalam penyelenggaraan Pemilu. Standar yang dituntut pun lebih tinggi dibanding daerah lain.
"Karena DIY ini parameter untuk pemilu terbaik. Tuntutannya memang untuk sempurna," kata Najib.
Sinergi Bawaslu dan Kejati DIY akan dilanjutkan melalui koordinasi berkelanjutan, termasuk penyesuaian regulasi dan mitigasi risiko jelang tahapan pemungutan suara.