Pencarian

Pemkot Jogja Temukan Sejumlah Lokasi Tanpa Tanda Larangan Merokok dalam Monev KTR 8-16 September 2026

Minggu, 20 September 2026 • 08:02:01 WIB
Pemkot Jogja Temukan Sejumlah Lokasi Tanpa Tanda Larangan Merokok dalam Monev KTR 8-16 September 2026

JOGJA — Dinas Kesehatan Kota Jogja bersama Satpol PP Kota Jogja mengevaluasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di 115 lokasi pada 8-16 September 2026. Evaluasi mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR serta Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 22 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaannya.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Jogja, Yusnita Susila Astuti, mengatakan monev dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan pengelola dan pengunjung. Pemeriksaan juga mencakup ketersediaan sarana pendukung KTR di tiap sasaran.

"Melalui monev kami mengidentifikasi tingkat kepatuhan pengelola dan pengunjung terhadap ketentuan KTR di masing-masing sasaran. Termasuk mengevaluasi ketersediaan dan kelengkapan sarana pendukung KTR, seperti pemasangan tanda atau larangan merokok," katanya, Sabtu (20/9/2026).

83 Tempat Kerja Jadi Sasaran Terbanyak

Dari 115 lokasi yang diperiksa, tempat kerja mendominasi dengan 83 lokasi. Fasilitas pelayanan kesehatan menempati urutan berikutnya dengan 24 lokasi, disusul tempat ibadah sembilan lokasi, tempat umum tujuh lokasi, tempat belajar mengajar enam lokasi, dan tempat anak bermain enam lokasi.

Secara umum, para pengelola disebut menunjukkan dukungan terhadap penerapan KTR. Meski begitu, masih ada sejumlah lokasi yang belum memenuhi indikator sesuai perda.

Persoalan pertama berkaitan dengan pengawasan internal terhadap pengunjung. Pemahaman sebagian pengelola mengenai ketentuan tempat khusus merokok (TKM) juga dinilai belum mendetail.

Tanda Larangan Merokok Belum Terpasang di Pintu Masuk

Beberapa temuan di lapangan langsung ditindaklanjuti selama proses monev berlangsung. Salah satunya belum tersedianya tanda larangan merokok di pintu masuk maupun lokasi strategis.

Pengelola lokasi yang belum memiliki rambu tersebut diminta segera memasangnya. Keberadaan tanda dinilai penting agar aturan KTR lebih mudah diketahui pengunjung.

Temuan lain menyangkut TKM yang belum dilengkapi tanda, sehingga berpotensi membuat pengunjung bingung membedakan area yang diperbolehkan untuk merokok. Khusus tempat umum seperti hotel dan restoran, area KTR dan TKM harus dipisahkan secara jelas.

"Penemuan puntung rokok juga menjadi perhatian khusus yang disampaikan kepada pengelola agar lebih gencar untuk mengingatkan pengunjung terkait KTR," ujarnya.

Indikator yang Diperiksa: dari Bau Asap hingga Penjualan Rokok

Monev KTR dilakukan melalui pemantauan langsung ke lapangan dan penilaian mandiri. Sejumlah indikator menjadi bagian dari pemeriksaan, mulai dari keberadaan tanda dilarang merokok, aktivitas merokok di dalam gedung, keberadaan dan kelayakan TKM, bau asap rokok, puntung rokok, hingga penjualan rokok di kawasan KTR.

Dinas Kesehatan Kota Jogja memberikan rekomendasi dan pembinaan kepada pengelola yang belum memenuhi ketentuan. Perbaikan yang bisa dilakukan segera, seperti memasang tanda larangan merokok, diminta diselesaikan saat monev berlangsung.

Persoalan yang butuh waktu lebih panjang, misalnya relokasi TKM atau pembatasan area KTR dan TKM, akan dibahas bersama pengelola. Pembinaan tindak lanjut dilakukan melalui puskesmas sebagai pembina wilayah.

Warga Bisa Laporkan Pelanggaran KTR

Selain pengelola, masyarakat diajak berperan mengawasi penerapan KTR di Kota Jogja. Warga dapat melaporkan pelanggaran larangan merokok maupun aktivitas produksi, penjualan, iklan, dan promosi rokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.

Laporan disampaikan kepada pengelola atau penanggung jawab kawasan yang bersangkutan. Yusnita berharap monev rutin setiap tahun memperkuat kepatuhan terhadap aturan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola.

"Kami harap melalui monev KTR rutin setiap tahun dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pengelola dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok di Kota Jogja," katanya.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks