DI YOGYAKARTA — Jakarta – Peralihan basis data penyaluran bantuan sosial dari DTKS ke DTSEN membawa perubahan besar. Sebanyak 4,33 juta keluarga yang tadinya tidak menerima bantuan, kini masuk dalam daftar penerima pada desil 1–4.
Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Selasa (9/9/2026). Ia menegaskan angka tersebut adalah akumulasi sejak DTSEN mulai digunakan pada Triwulan II 2025.
Lonjakan Penerima per Triwulan
Data Kemensos menunjukkan tren penambahan KPM baru yang fluktuatif. Pada Triwulan II 2025, ada 1,38 juta KPM baru yang masuk. Angka ini sempat naik menjadi 1,7 juta pada Triwulan III 2025.
Memasuki 2026, penambahan melambat. Triwulan I 2026 mencatat 1,18 juta KPM baru, lalu turun drastis menjadi 56.276 KPM pada Triwulan II dan 19.585 KPM pada Triwulan III 2026.
Gus Ipul menjelaskan, perlambatan ini wajar karena proses pemutakhiran data terus disempurnakan. "Sejak 2025, setiap triwulan penyaluran ada perbaikan data penerima bansos, baik PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, maupun PBI," ujarnya.
Kriteria Penerima: Wajib Masuk Desil 1–4
DTSEN memeringkat kesejahteraan warga dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (terkaya). Kini, bansos hanya menyasar desil 1–4, tidak ada lagi penerima di luar kelompok tersebut.
Perubahan komposisi ini terlihat jelas pada dua program utama:
- PKH: penerima desil 1–4 naik dari 8,33 juta keluarga (Triwulan I 2025) menjadi 10 juta keluarga (Triwulan II 2026).
- Bantuan sembako: naik dari 14,20 juta keluarga menjadi 18,25 juta keluarga pada periode yang sama.
Untuk PBI-JKN, penerima desil 1–5 bertambah dari 76,48 juta jiwa (April 2025) menjadi 96,39 juta jiwa (April 2026). Sebaliknya, penerima di desil 6–10 menyusut drastis dari 15 juta jiwa menjadi hanya 355.396 jiwa.
Dasar Hukum dan Alur Pembaruan Data
Perubahan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. BPS ditunjuk sebagai pengelola data tunggal, sementara kementerian/lembaga dan pemda wajib mengirim data sesuai bidang masing-masing.
Data yang terkumpul diverifikasi, divalidasi, dan disetarakan oleh BPS sebelum dirilis sebagai pemeringkatan kesejahteraan. "K/L dan pemda wajib membantu pemutakhiran dengan mengirim data untuk diverifikasi sesuai ukuran yang ditetapkan BPS," kata Gus Ipul.
Dampak Nyata: Cerita Mariatun
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan, pembaruan data bukan soal angka semata. Ia mencontohkan Mariatun, ibu empat anak di Jawa Tengah yang tak punya pekerjaan tetap. Setelah datanya diperbarui dalam DTSEN, keluarga ini akhirnya menerima PKH.
"Di balik setiap data yang dirapikan pemerintah, ada kehidupan yang akhirnya memiliki harapan lebih baik," ujar Amalia.
Bagi warga yang merasa layak namun belum menerima bantuan, pemerintah membuka ruang melalui musyawarah desa/kelurahan dan usulan pembaruan data ke Dinas Sosial setempat. Informasi status penerima dapat dicek secara berkala, mengingat data dievaluasi setiap triwulan.
Waspadai pihak yang menjanjikan bansos dengan imbalan uang. Penyaluran bantuan tidak dipungut biaya apa pun.