Seorang pelapor perkara pidana yang melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya menggugat Undang-Undang KUHAP terbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, aturan dalam KUHP baru itu dinilai membuat pemeriksaan perkara pokoknya terkatung-katung gara-gara permohonan praperadilan yang diajukan berulang kali oleh pihak terlapor.
JAKARTA — Maret Samuel Sueke, pelapor dalam perkara pidana yang melibatkan Roy Suryo, resmi mengajukan uji materiil Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan tidak adanya batas waktu yang jelas untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung.
Permohonan ini disampaikan dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Arsul Sani dan Ridwan Mansur.
Pemeriksaan Perkara Pokok Terhenti Tujuh Hari
Kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menjelaskan bahwa kliennya adalah pelapor berdasarkan laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025. Dalam kasus ini, pihak terlapor, Roy Suryo, telah mengajukan permohonan praperadilan secara berturut-turut sebanyak empat kali.
Akibat norma yang digugat, pemeriksaan pokok perkara yang menyangkut hak pemohon sebagai pelapor tidak dapat diselenggarakan selama tujuh hari secara kumulatif, terhitung sejak 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026.
"Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo yang secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai," ujar Emiral dalam persidangan.
Dalil Pemohon: Ketidakpastian Hukum Akibat Praperadilan Berulang
Pemohon menilai ketiadaan batas waktu yang jelas dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru menciptakan ketidakpastian hukum. Praktik pengajuan praperadilan yang dilakukan secara berturut-turut oleh pihak terlapor, menurut pemohon, menjadi celah untuk memperlambat jalannya peradilan dan merugikan hak pelapor untuk memperoleh keadilan.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya prinsip kepastian hukum dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil di hadapan hukum.
Masukan Hakim: Perbaiki Permohonan Sesuai PMK
Dalam sidang panel tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk menguraikan secara lebih rinci kerugian konstitusional yang bersifat aktual. Ia juga menanyakan norma mana saja dalam UUD 1945 yang dianggap bertentangan dengan pasal yang dimohonkan pengujian.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat agar penyusunan permohonan merujuk pada Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
"Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap," jelas Arsul.
Apa Langkah Selanjutnya?
Hakim Konstitusi Enny memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Perbaikan tersebut harus mencakup uraian kerugian konstitusional aktual dan dasar pengujian yang lebih jelas agar permohonan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.