Pencarian

KLH Periksa 21 Perusahaan Perkebunan sebagai Proses Penegakan Hukum Karhutla, Luas Lahan Terbakar 11.404 Hektare

Kamis, 03 September 2026 • 10:03:32 WIB
KLH Periksa 21 Perusahaan Perkebunan sebagai Proses Penegakan Hukum Karhutla, Luas Lahan Terbakar 11.404 Hektare
Petugas KLH memasang plang pengawasan di lokasi lahan perkebunan yang terdampak karhutla di Kalimantan Barat.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan verifikasi lapangan dan pemasangan plang pengawasan kepada 21 badan usaha perkebunan di tujuh provinsi yang lahannya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 11.404,69 hektare. Proses penegakan hukum ini menyasar perusahaan di Kalimantan dan Sumatera sebagai bagian dari upaya menekan kebakaran lahan berulang.

JAKARTA — Upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan memasuki tahap baru. KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tidak hanya mendata, tetapi langsung turun memverifikasi lahan dan memasang plang pengawasan di lokasi perusahaan yang terbakar.

Data KLH/BPLH menyebutkan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak yang diproses, yakni tujuh badan usaha dengan luas lahan terbakar 3.760,03 hektare. Disusul Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing empat perusahaan dengan luasan 727,77 hektare dan 6.595,15 hektare.

Sebaran Perusahaan dan Luas Lahan Karhutla

Kalimantan Tengah memiliki tiga badan usaha yang diproses dengan total lahan terdampak 95,20 hektare. Sementara Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing satu perusahaan dengan luasan kebakaran berturut-turut 5,01 hektare, 202,73 hektare, dan 11,91 hektare.

"Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Pencegahan Lebih Luas: 2.226 Perusahaan Diminta Siaga

Penindakan ini berjalan paralel dengan langkah pencegahan yang lebih masif. Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat telah mengirimkan surat kepada 2.226 perusahaan agar menyiapkan sumber daya manusia memadai serta sarana dan prasarana yang cukup untuk rencana penanggulangan apabila karhutla terjadi.

Langkah preventif itu dinilai penting karena kebakaran lahan tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga menimbulkan kabut asap lintas batas negara.

Komitmen Asia Tenggara Bebas Kebakaran 2030

Situasi ini turut dibahas di tingkat regional. Menteri LH Jumhur menghadiri Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution di Bali pada 9 Juli 2026 bersama Menteri LH Malaysia, Wakil Menteri LH Singapura, serta pejabat setingkat deputi/direktur jenderal negara ASEAN lain.

"ASEAN menegaskan kembali komitmen pelaksanaan AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) dan target Transboundary Haze-Free ASEAN 2030. Pertemuan dipimpin Indonesia dan didahului 27th TWG," demikian pernyataan Rizal Irawan.

Tahapan verifikasi yang kini berjalan akan menentukan langkah hukum berikutnya bagi masing-masing perusahaan. KLH/BPLH belum merinci sanksi yang akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan denda administratif atau pidana bagi pelaku pembakaran.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks