GUNUNGKIDUL — Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pria lansia berusia 65 tahun yang terbukti mencuri belasan sepeda dari berbagai lokasi di wilayah Yogyakarta. Pelaku, yang merupakan residivis dalam kasus pencurian, beraksi sendirian dan berhasil menggasak 14 unit sepeda hanya dalam waktu sebulan terakhir.
Kapolres Gunungkidul melalui Kasi Humas menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kapanewon Semanu tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan sepeda berbagai merek yang disimpan di sebuah gudang kecil di belakang rumahnya. "Total ada 14 unit sepeda yang kami amankan. Pelaku mengaku mencuri dari beberapa lokasi berbeda di Kota Yogyakarta dan sekitarnya," ujar Kasi Humas.
Modus Pelaku: Berburu Sepeda Parkir di Pinggir Jalan
Dari hasil pemeriksaan awal, GT menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan roda dua. Ia mencari sasaran berupa sepeda yang diparkir di pinggir jalan atau halaman rumah yang tidak terkunci. Sepeda hasil curian kemudian langsung dibawa pulang dan ditimbun di gudang miliknya.
Kasi Humas menambahkan, pelaku telah beraksi di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Depok, Sleman, dan beberapa titik di Kota Yogyakarta. "Pelaku tidak memiliki target khusus, yang penting sepeda dalam kondisi mudah diambil dan tidak diawasi pemiliknya," jelasnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi masih melakukan pendataan terhadap para korban yang melaporkan kehilangan sepeda dalam beberapa pekan terakhir. Sebagian barang bukti telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses identifikasi.
Atas perbuatannya, GT dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Karena pelaku adalah residivis, maka hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat," pungkas Kasi Humas.