Pencarian

KPK Periksa Tersangka Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Dalami Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jumat, 19 Juni 2026 • 15:38:01 WIB
KPK Periksa Tersangka Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Dalami Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memeriksa Silmy Karim terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Yogyakarta.

DI YOGYAKARTA — Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Silmy berlangsung hari ini.

"Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK," kata Budi saat dihubungi wartawan.

Dua Pasal Disangkakan, Gratifikasi Jadi Sorotan

Penyidik KPK mendalami dua pasal utama yang disangkakan kepada Silmy. Pertama, Pasal 12e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kedua, pasal terkait penerimaan gratifikasi.

"Pemeriksaan kepada saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Budi.

OTT Berujung Penetapan Delapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (3/6/2026). Sehari kemudian, Kamis (4/6/2026), lembaga antirasuah itu resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Silmy Karim menjadi salah satu nama yang paling menonjol karena statusnya sebagai pejabat tinggi di Kementerian Imipas.

Dari hasil penggeledahan di rumah Silmy, penyidik menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan euro. Nominal total uang yang disita belum diumumkan secara resmi, namun sumber internal KPK menyebut angkanya mencapai puluhan juta rupiah dalam berbagai mata uang.

Modus Pemerasan di Balik Pengurusan Dokumen

KPK menduga Silmy dan sejumlah tersangka lainnya memanfaatkan kewenangan di bidang keimigrasian untuk memeras WNA yang mengurus izin tinggal. Modus operandi yang terungkap sementara ini melibatkan pemaksaan pembayaran di luar ketentuan resmi agar proses perizinan dipercepat atau disetujui.

Silmy Karim mengundurkan diri dari jabatan Wakil Menteri Imipas beberapa hari setelah OTT. Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari kalangan staf kementerian dan pihak swasta yang diduga menjadi perantara.

KPK mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian untuk melapor. Proses hukum terhadap Silmy dan tersangka lainnya masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks