YOGYAKARTA — Kenaikan harga emas Antam terjadi pada perdagangan Rabu pagi, terpantau pukul 09.06 WIB. Harga dasar untuk satu gram emas batangan Antam naik Rp4.000 dari posisi sebelumnya Rp2.729.000 menjadi Rp2.733.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali (buyback) yang naik ke level Rp2.514.000 per gram. Artinya, jika pemilik ingin menjual kembali emas batangannya ke Antam, mereka akan mendapatkan harga tersebut sebelum dipotong pajak.
Daftar Harga Emas Antam per Gramasi
Untuk berbagai ukuran, harga emas Antam terbaru tercatat sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.416.500
- 1 gram: Rp2.733.000
- 2 gram: Rp5.406.000
- 3 gram: Rp8.084.000
- 5 gram: Rp13.440.000
- 10 gram: Rp26.825.000
- 25 gram: Rp66.937.000
- 50 gram: Rp133.795.000
- 100 gram: Rp267.512.000
- 250 gram: Rp668.515.000
- 500 gram: Rp1.336.820.000
- 1.000 gram: Rp2.673.600.000
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas
Transaksi jual beli emas Antam tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 yang lebih besar. Tarifnya 1,5 persen untuk nasabah yang memiliki NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima.
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat yang berminat dapat memantau harga terkini melalui laman resmi Logam Mulia.