DI YOGYAKARTA — Kopral R ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan internal TNI mengungkap perannya dalam insiden yang terjadi di wilayah Serang, Banten, beberapa waktu lalu. Ia kini mendekam di sel tahanan Denpom III/4 Serang untuk menjalani proses hukum militer.
"Sudah kita proses dan dijadikan tersangka. Ditahan di Denpom III/4 Serang. Patut diduga (jadi backing matel)," ujar Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, Kamis (4/6).
Peran Kopral R dan Jaringan Debt Collector di Bawahnya
Menurut keterangan resmi Kodam III/Siliwangi, Kopral R tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan di lokasi. Ia diduga menjadi koordinator atau pelindung bagi kelompok debt collector yang dikenal dengan sebutan "matel" (mata elang).
Para matel ini beroperasi dengan modus menarik paksa kendaraan yang menunggak pembayaran leasing. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi bernama PT Putra Putri yang berisi data kendaraan bermasalah. Dari aplikasi itulah mereka saling memantau dan berkoordinasi untuk melakukan penyitaan liar di jalan raya.
Kronologi Pembacokan: Dari Pelemparan Batu hingga Ancam Tarik Mobil
Insiden bermula saat kendaraan yang dikendarai personel Brimob Polda Banten dihentikan paksa oleh sekelompok matel. Mobil korban dilempari batu dan dipukuli. Para pelaku kemudian mengancam akan menarik kendaraan tersebut jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
"Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban," jelas perwakilan Polda Banten.
Situasi memanas ketika korban menolak membayar. Keributan terjadi dan berujung pada pembacokan terhadap dua personel Brimob yang datang membantu rekannya. Dalam video yang beredar, sejumlah personel Brimob berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang terlihat menggiring dua debt collector berinisial FN dan YS ke dalam mobil usai kejadian.
Empat Debt Collector Ditangkap, Enam Masih Buron
Polda Banten telah menangkap empat debt collector terkait kasus ini. Dua orang pertama, FN dan YS, ditangkap di malam kejadian saat hendak melarikan diri melalui Gerbang Tol (GT) Serang Barat. Dua pelaku lain, GB dan MM, ditangkap di wilayah Tangerang setelah dilakukan pengejaran.
Saat ini, enam orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Banten terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan premanisme yang menyamar sebagai jasa penarikan kendaraan.
TNI dan Polri Beri Sanksi Tegas, Imbau Warga Tak Lakukan Premanisme
Kodam III/Siliwangi memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Kopral R sesuai dengan hukum militer yang berlaku. Sementara itu, Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan premanisme dengan cara merampas kendaraan di jalan.
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," tegas perwakilan Polda Banten.