Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Regional DIY, Achmad Athobarry, menjelaskan bahwa perlindungan tidak hanya untuk atlet yang berlaga di lapangan. Wasit, juri, fisioterapis, dan tenaga pendukung lainnya juga masuk dalam cakupan. “Semua jenis pekerjaan harus mempunyai jaminan sosial termasuk kesehatan maupun sosial ketenagakerjaan. Nah kalau atlet itu kan bekerja ketika berlatih, bertanding, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang pastinya punya risiko,” ujarnya, Rabu (24/7/2026).
Program JKK menanggung biaya pengobatan, perawatan, hingga kecacatan akibat kecelakaan kerja mulai dari perjalanan menuju lokasi latihan, saat bertanding, hingga perjalanan pulang. Tidak ada plafon biaya — semua ditanggung sesuai kebutuhan medis. Sementara JKM memberikan santunan Rp42 juta bagi peserta dengan masa kepesertaan di atas tiga bulan, dan Rp10 juta bagi yang kurang dari tiga bulan.
Jaminan Hari Tua: Tabungan Pensiun untuk Atlet
Selain JKK dan JKM, program Jaminan Hari Tua (JHT) berfungsi seperti tabungan yang bisa dicairkan saat atlet pensiun. Achmad menekankan pentingnya program ini karena profesi atlet memiliki masa produktif yang lebih pendek dibanding pekerjaan lain. “Ini menjadi uang saku ketika atlet memutuskan pensiun,” katanya.
Dengan perlindungan ini, para atlet diharapkan bisa fokus pada performa tanpa cemas akan risiko cedera atau kecelakaan. Achmad juga mengimbau para event organizer (EO) untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk profesionalisme. “Pastikan sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kesiapan mereka dalam menghadapi atlet yang cedera,” tegasnya.
Cara Mendaftar: Mandiri Lewat Aplikasi JMO atau Melalui Klub
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Atlet yang tergabung dalam klub atau organisasi juga bisa didaftarkan oleh pihak klub. Iuran yang terjangkau dan skema fleksibel diharapkan mampu menjangkau seluruh insan olahraga di DIY.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan semakin banyak pelaku olahraga di Yogyakarta yang terlindungi, mengingat tingginya risiko cedera dalam aktivitas olahraga. Achmad menambahkan, perlindungan ini bukan hanya untuk atlet profesional, tetapi juga atlet amatir dan komunitas olahraga yang sering menggelar pertandingan atau latihan rutin.