JOGJA — Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan tiga titik pelayanan perpanjangan SIM bagi warga Kota Jogja. Selain SIM Keliling di Alkid Jogja, pemohon bisa mendatangi Kompleks Balai Kota Yogyakarta dan Kantor Satpas Polresta Yogyakarta.
Jadwal operasional tiap titik berbeda. SIM Keliling Alkid dan Balai Kota buka Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan Satpas Polresta Yogyakarta melayani Senin-Kamis pada jam yang sama.
Jadwal SIM Keliling di Alkid Jogja Senin 21 September 2026
Layanan SIM Keliling di kawasan Alun-Alun Selatan Kota Jogja beroperasi pada Senin-Jumat. Untuk Senin (21/9/2026), pemohon dapat memanfaatkan lokasi tersebut guna memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Warga disarankan datang lebih awal. Antrean pemohon biasanya menumpuk menjelang siang, terutama pada awal pekan.
Dua Titik Layanan Lain di Kota Jogja
Kompleks Balai Kota Yogyakarta membuka pelayanan perpanjangan SIM Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB. Titik ini menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mendatangi Alkid.
Kantor Satpas Polresta Yogyakarta melayani Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB. Pelayanan di kantor Satpas juga menangani pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis.
SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diproses di SIM Keliling
Pemohon perlu mengecek masa berlaku SIM sebelum memilih titik layanan. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling.
Pemilik SIM yang sudah mati atau kedaluwarsa harus mengajukan pembuatan SIM baru secara langsung di kantor Satpas Polresta Yogyakarta. Karena itu, pengecekan masa berlaku sebaiknya dilakukan sebelum berangkat ke lokasi pelayanan.
Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon
Kelengkapan administrasi dari rumah membantu menghindari kendala saat proses perpanjangan SIM. Berikut persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C:
- KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.
Layanan SIM Keliling hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga yang memastikan dokumen lengkap serta menyesuaikan kedatangan dengan jadwal pelayanan dapat memilih titik perpanjangan SIM yang tersedia di wilayah Jogja.