Pencarian

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara 2025, Libatkan Seluruh BUMN

Senin, 21 September 2026 • 08:08:01 WIB
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara 2025, Libatkan Seluruh BUMN
BPK memulai pemeriksaan Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025 yang mencakup seluruh BUMN.

DI YOGYAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Daya Anagata Nusantara Tahun 2025, mencakup PT Danantara Aset Manajemen, PT Danantara Investasi Manajemen, dan seluruh BUMN. Pemeriksaan berbasis risiko ini menyasar potensi salah saji material hingga kelemahan pengendalian intern. Hasilnya akan menentukan kewajaran laporan keuangan sekaligus menguji tata kelola Danantara.

Langkah awal pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan BPK kepada BPI Danantara. Surat tugas itu sendiri telah diterbitkan pada 14 Agustus 2026, setelah BPK menerima Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 versi unaudited yang diserahkan Danantara pada 20 Juli 2026.

Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menyatakan lembaganya berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara. "BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (20/9/2026).

Apa Saja yang Diperiksa BPK

Pemeriksaan menyasar empat aspek utama sekaligus. BPK akan menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Metode yang dipakai adalah audit berbasis risiko. Pendekatan ini dipilih untuk mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, hingga kelemahan pengendalian intern.

Sebelum pemeriksaan lapangan dimulai, BPK telah memperbarui penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan. Tahap persiapan itu diperlukan agar proses audit berjalan efektif, terarah, dan sesuai standar pemeriksaan.

Dasar Hukum Pemeriksaan

Kewenangan BPK memeriksa Danantara bersandar pada tiga regulasi. Pertama, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kedua, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Ketiga, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Dalam UU BUMN tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara diperiksa oleh BPK.

Akses Data Jadi Kunci Kualitas Audit

Slamet menekankan satu syarat yang menentukan hasil pemeriksaan. Dalam audit berbasis risiko, auditor grup hanya bisa memenuhi tanggung jawabnya mengidentifikasi dan merespons risiko material jika mendapat akses memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan.

"Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan," imbuhnya.

Artinya bagi Pengelolaan BUMN

Pemeriksaan ini menjadi ujian pertama tata kelola Danantara sejak dibentuk sebagai badan pengelola investasi. Cakupannya luas karena melibatkan seluruh BUMN sebagai entitas anak yang dikonsolidasikan.

Bagi pelaku pasar dan pemangku kepentingan BUMN, hasil audit akan menjadi acuan menilai kualitas pelaporan keuangan Danantara. Temuan BPK juga berpotensi menentukan arah perbaikan sistem pengendalian intern di lingkungan badan pengelola investasi tersebut.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks