DI YOGYAKARTA — Bripda Fauzan pertama kali dijatuhi sanksi PTDH pada 2023 setelah terbukti melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemerkosaan terhadap kekasihnya hingga hamil. Ia juga diduga memaksa korban menggugurkan kandungan. Dalam persidangan etik, ia menyatakan bersedia bertanggung jawab dengan menikahi korban, yang kemudian menjadi dasar majelis banding mengabulkan permohonannya dan mengembalikan statusnya sebagai anggota Polri.
Laporan KDRT dan Sidang Etik Kedua
Rumah tangga Bripda Fauzan kembali bermasalah. Sang istri melaporkannya ke Polda Sulsel atas dugaan penelantaran rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Laporan itu kembali berujung pada sidang KKEP di Polda Sulsel pada 19 November 2025, yang kembali menjatuhkan sanksi PTDH melalui Putusan Nomor: PUT/31/XI/2025.
Untuk kedua kalinya, Bripda Fauzan mengajukan banding. Majelis Sidang Banding KKEP melalui Putusan Nomor: PUT BANDING/9/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 menerima permohonannya. Putusan tersebut ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan Bidpropam Polda Sulsel Nomor: R/114/VI/WAS.2.1./2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Isi Putusan Banding: Sanksi Etik dan Administratif
Kuasa hukum istri Bripda Fauzan, Irvan Sabang, membenarkan bahwa putusan banding telah mengubah sanksi PTDH menjadi sanksi etik dan administratif. “Putusan banding telah mengubah putusan sidang etik sebelumnya. Dengan diterimanya banding tersebut, Bripda Fauzan tidak lagi dijatuhi sanksi PTDH dan kembali aktif sebagai anggota Polri,” kata Irvan kepada Liputan6.com, Kamis (9/7/2026).
Dalam putusan banding, Bripda Fauzan tetap dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Namun, sanksinya berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Ia juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Kekecewaan Kuasa Hukum dan Langkah Lanjutan
Irvan Sabang mengaku kecewa dengan hasil sidang banding. Menurutnya, putusan itu bertolak belakang dengan putusan sidang etik sebelumnya yang telah menjatuhkan sanksi PTDH. “Kami menghormati proses yang telah berjalan. Namun kami juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis banding hingga membatalkan sanksi PTDH. Padahal sebelumnya Bripda Fauzan telah dinyatakan layak diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mempelajari langkah hukum yang dapat ditempuh. “Kami kuasa hukum masih akan melakukan upaya hukum lanjutan, karena bagi kami sangat tidak masuk akal dua kali PTDH, dua kali bandingnya diterima,” kata Irvan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.