Pencarian

Kejagung Pastikan Motor Listrik BGN Hasil Mark Up Dadan Tak Disita Massal, Hanya Diambil Sampel

Jumat, 05 Juni 2026 • 23:09:31 WIB
Kejagung Pastikan Motor Listrik BGN Hasil Mark Up Dadan Tak Disita Massal, Hanya Diambil Sampel
Kejagung memastikan motor listrik BGN tidak disita massal, hanya sampel yang diambil untuk penyidikan.

DI YOGYAKARTA — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penyitaan massal tidak akan dilakukan terhadap ribuan motor listrik yang sudah dikirim ke daerah. Langkah ini berbeda dengan kasus korupsi pengadaan barang pada umumnya yang kerap menyita seluruh aset.

"Enggak (disita). Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan. Penyitaan itu untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," ujar Syarief, Kamis (4/6).

Nilai Proyek Tembus Rp1 Triliun, Uang Mengalir ke Vendor Tak Berkualitas

Proyek pengadaan motor listrik BGN ini bernilai total lebih dari Rp1 triliun. Seluruh dana tersebut telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang menurut Kejagung tidak memenuhi syarat sebagai vendor resmi.

"PT YAT tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup harga," demikian tertulis dalam laman resmi Kejaksaan Agung.

Berdasarkan data di katalog Inaproc, PT YAT memasok dua tipe motor listrik merek Emmo. Pertama, Emmo JVX GT seharga Rp49,95 juta per unit dan Emmo JVH Max dengan banderol Rp48,84 juta. Kedua tipe ini berstatus pre-order dengan waktu tunggu 75 hari.

Dadan Hindayana Klaim Harga di Bawah Pasaran, Audit Masih Berjalan

Menariknya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sempat mengklaim pengadaan ini justru lebih murah dari harga pasaran. Ia menyebut BGN membeli motor listrik tersebut seharga Rp42 juta per unit.

"Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau tidak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," terang Dadan kala itu.

Namun, klaim tersebut berbenturan dengan fakta bahwa harga katalog Inaproc menunjukkan angka yang lebih tinggi. Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian negara dan detail penggelembungan harga yang terjadi.

Penyidik Fokus pada Jejak Pengadaan, Bukan Fisik Motor

Syarief menjelaskan, meski motor tidak disita, penyidikan tetap berjalan dengan meneliti jejak administrasi pengadaan. Tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti lain.

"Semua motor bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaannya," ucap dia.

Keputusan ini memberikan kepastian bagi para petugas SPPG di daerah yang selama ini menggunakan motor listrik tersebut untuk kegiatan operasional sehari-hari. Mereka tidak perlu khawatir kehilangan alat transportasi kerja akibat proses hukum yang berjalan di Jakarta.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks