JOGJA — Warga Kota Yogyakarta, khususnya para pelaku usaha, diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul munculnya modus penipuan yang mengatasnamakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja. Kepala BPKAD Kota Jogja, Raden Roro Andarini, menyebutkan laporan dugaan penipuan mulai diterima pihaknya sekitar sepekan sebelum libur panjang pertengahan Mei 2026.
Pelaku Bekali Diri dengan Surat Palsu Berkop BPKAD
Andarini mengungkapkan, pelaku tidak hanya mengirimkan pesan singkat atau WhatsApp, tetapi juga melampirkan surat yang seolah-olah dikeluarkan oleh BPKAD Kota Jogja. Surat tersebut memuat informasi perubahan rekening pembayaran pajak, lengkap dengan nama pejabat yang benar.
“Kop suratnya salah, tanda tangan dan stempelnya juga tidak sesuai. Ini jelas upaya penipuan,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).
Belum Ada Laporan Kerugian, Wajib Pajak Langsung Konfirmasi
Beruntung, hingga saat ini belum ada laporan kerugian yang diterima dari wajib pajak. Menurut Andarini, sebagian besar pelapor yang mayoritas berasal dari kalangan badan usaha langsung melakukan konfirmasi ke kantor BPKAD saat menerima pesan mencurigakan tersebut. “Beruntung, sejauh ini belum ada kerugian karena mereka langsung melakukan konfirmasi kepada kami,” ujarnya.
Pemkot Jogja Gencarkan Sosialisasi, Laporan ke Polisi Dipertimbangkan
Pemerintah Kota Jogja memastikan tidak pernah mengubah mekanisme pembayaran pajak daerah melalui rekening pribadi. Seluruh transaksi resmi hanya dilakukan melalui kanal yang telah ditetapkan pemerintah. “Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajak, tetapi uangnya justru masuk ke rekening pribadi pelaku,” kata Andarini.
Pemkot Jogja kini mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, untuk mencegah jatuhnya korban. Langkah pelaporan ke aparat penegak hukum juga masih dipertimbangkan, seiring fokus utama pada pencegahan agar tidak ada korban baru.
Andarini mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi jika menerima informasi mencurigakan terkait transaksi keuangan. “Jika ada informasi mencurigakan, segera konfirmasi ke kantor atau melalui kontak resmi BPKAD Kota Jogja,” pungkasnya.