Pencarian

Kemkomdigi Godok Aturan Baru: Registrasi Medsos Wajib Nomor HP, Begini Dampaknya bagi Warga Yogyakarta

Selasa, 19 Mei 2026 • 14:23:07 WIB
Kemkomdigi Godok Aturan Baru: Registrasi Medsos Wajib Nomor HP, Begini Dampaknya bagi Warga Yogyakarta
Menteri Meutya Hafid menyampaikan rencana registrasi media sosial wajib nomor HP dalam rapat kerja DPR RI.

YOGYAKARTA — Rencana pemerintah mewajibkan nomor HP untuk registrasi media sosial memasuki babak baru. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, kebijakan itu masih dalam konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik. Tujuannya, agar setiap orang yang masuk ke sosial media wajib menaruh nomor telepon sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Akuntabilitas Pengguna dan Ancaman Deepfake Jadi Alasan Utama

Menurut Meutya, pencantuman nomor telepon bertujuan membuat identitas pengguna lebih jelas. Dengan begitu, setiap orang bertanggung jawab terhadap konten yang diunggah.

“Mereka menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujarnya.

Langkah ini juga menjadi respons atas ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake. Kemkomdigi akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Kepatuhan Platform Digital Masih Rendah, Pemerintah Lakukan Investigasi

Meutya menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah. Angkanya baru berkisar 20 persen.

Karena itu, pemerintah mulai melakukan investigasi langsung terhadap sejumlah platform, termasuk Meta. Fokusnya pada penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.

Platform Digital Wajib Punya Kantor Perwakilan di Indonesia?

Selain aturan registrasi akun, pemerintah mempertimbangkan kewajiban bagi platform digital untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Tujuannya, koordinasi penanganan isu ruang digital berjalan lebih cepat.

“Kami meyakini menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti semua kegiatan harus di media sosial. Pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu peran yang amat penting,” kata Meutya.

Apa Dampaknya bagi Pengguna Media Sosial di Yogyakarta?

Jika aturan ini resmi diterapkan, setiap warga Yogyakarta yang ingin membuat akun media sosial baru harus menyertakan nomor HP pribadi. Hal ini dinilai mempersulit pembuatan akun anonim yang kerap digunakan untuk menyebarkan konten negatif.

Meski demikian, kekhawatiran soal privasi data juga muncul. Pengguna diharapkan lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data nomor telepon oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pemerintah masih terus melakukan patroli siber dan koordinasi dengan berbagai kementerian serta lembaga untuk menindak konten hoaks dan ujaran kebencian.

Bagikan
Sumber: radiostar.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks