Pencarian

Purbaya Berhenti Jadi Menkeu, Pensiun Pokoknya Rp 604.800 per Bulan

Kamis, 17 September 2026 • 08:06:31 WIB
Purbaya Berhenti Jadi Menkeu, Pensiun Pokoknya Rp 604.800 per Bulan

DI YOGYAKARTA — Purbaya Yudhi Sadewa diperkirakan menerima pensiun pokok sekitar Rp 604.800 per bulan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan penggantinya. Angka itu dihitung dari masa jabatan Purbaya yang berlangsung sekitar 12 bulan, dikalikan 1 persen per bulan sesuai aturan pensiun menteri yang berlaku. Nominal tersebut baru pensiun pokok dan belum termasuk Tabungan Hari Tua.

Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyelesaikan masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya. Penggantian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Purbaya sendiri dilantik sebagai Menkeu pada 8 September 2025, sehingga masa jabatannya tercatat sekitar satu tahun atau 12 bulan.

Perhitungan pensiun Purbaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Aturan itu masih berlaku dan telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Dasar Hukum Perhitungan Pensiun Menteri

Pasal 11 PP 50/1980 mengatur bahwa besaran pensiun pokok ditetapkan 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Ada batas bawah dan batas atas yang harus dipatuhi.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi aturan tersebut.

Dasar pensiun yang dimaksud adalah gaji pokok terakhir sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk menteri negara, gaji pokok ditetapkan Rp 5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.

Rincian Angka Pensiun Purbaya

Dengan masa jabatan 12 bulan, persentase pensiun pokok Purbaya dihitung 12 persen dari dasar pensiun. Berikut perhitungannya:

  • Persentase pensiun: 12 persen (12 bulan x 1 persen)
  • Dasar pensiun: Rp 5.040.000 per bulan
  • Pensiun pokok: 12 persen x Rp 5.040.000 = Rp 604.800 per bulan

Angka Rp 604.800 per bulan itu masih berada di atas batas minimum pensiun menteri yang ditetapkan 6 persen dari dasar pensiun. Dengan dasar pensiun Rp 5.040.000, batas minimum setara Rp 302.400 per bulan.

Batas Minimum dan Maksimum Pensiun Menteri

Aturan pensiun menteri memberi rentang yang cukup lebar, bergantung pada panjang masa jabatan. Batas bawah 6 persen dan batas atas 75 persen dari dasar pensiun.

Jika mengacu pada dasar pensiun Rp 5.040.000, kisaran pensiun pokok menteri berada di antara Rp 302.400 hingga Rp 3,78 juta per bulan. Seorang menteri yang menjabat penuh hingga 75 bulan atau lebih akan menyentuh batas maksimum tersebut.

Menteri yang hanya sebentar menjabat tetap mendapat pensiun, tetapi porsinya menyesuaikan durasi. Batas 6 persen memastikan mantan menteri dengan masa jabatan sangat singkat tidak kehilangan hak pensiun sepenuhnya.

Yang Belum Masuk Hitungan Pensiun Purbaya

Nominal Rp 604.800 per bulan merupakan estimasi pensiun pokok saja. Angka itu belum memasukkan Tabungan Hari Tua yang menjadi hak mantan pejabat negara. Komponen lain di luar pensiun pokok bisa menambah total penerimaan bulanan Purbaya.

Perhitungan ini juga bersifat estimasi berdasarkan persentase masa jabatan dan dasar pensiun yang diatur PP 50/1980 serta PP 60/2000. Besaran final bisa berbeda jika ada penyesuaian administrasi dari instansi berwenang.

Bagi pembaca yang mengikuti dinamika keuangan negara, kasus Purbaya memberi gambaran konkret bagaimana hak pensiun pejabat negara dihitung. Masa jabatan yang relatif singkat tidak menghapus hak pensiun, tetapi angkanya proporsional dengan durasi pengabdian.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks