Pencarian

Kemendagri Dorong Pemda di Yogyakarta Selesaikan Konflik Pertanahan dengan Koordinasi Intensif, Ini Tahapannya

Kamis, 30 Juli 2026 • 12:15:31 WIB
Kemendagri Dorong Pemda di Yogyakarta Selesaikan Konflik Pertanahan dengan Koordinasi Intensif, Ini Tahapannya
Rapat diseminasi kebijakan penanganan sengketa konflik pertanahan digelar Kemendagri di Yogyakarta dengan menghadirkan pemda setempat.

YOGYAKARTA — Persoalan pertanahan di DIY dan daerah lain memiliki karakteristik yang beragam, mulai dari sengketa lahan perkebunan, hak guna usaha (HGU), tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset pemerintah. Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Amran, menegaskan penyelesaian konflik ini menjadi prioritas utama.

Pembagian Kewenangan Penyelesaian Sengketa

Dalam rapat bertajuk "Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan" di Yogyakarta, Amran menjelaskan bahwa penyelesaian konflik harus dimulai dari tingkat yang paling bawah. Pemerintah kabupaten/kota didorong untuk menyelesaikan persoalan yang masih dalam kapasitas mereka.

"Apabila tidak dapat dituntaskan dan berdampak lebih luas, pemerintah provinsi dapat mengambil peran. Sedangkan pemerintah pusat menangani persoalan yang memang tidak dapat diselesaikan di daerah," ujar Amran dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Peran Strategis Gubernur DIY sebagai Wakil Pusat

Amran menyoroti pentingnya memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DIY diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa yang bersifat lintas kabupaten/kota. Termasuk juga permasalahan yang membutuhkan penguatan koordinasi sebelum akhirnya dibawa ke tingkat pusat.

"Bahwa pembagian kewenangan ke pemerintah daerah ini harus diperkuat, urusan kewenangan telah dilimpahkan," tegasnya.

Tahapan Penyelesaian hingga Kesepakatan Tertulis

Menurut Amran, setiap konflik pertanahan membutuhkan tahapan penyelesaian yang jelas hingga tercapai kesepakatan di antara para pihak. Kesepakatan tersebut wajib dituangkan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum. Hal ini untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

Kemendagri, lanjutnya, terus memfasilitasi penyelesaian konflik dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fasilitasi dilakukan melalui pertemuan langsung maupun rapat daring untuk mempercepat penanganan pengaduan dari daerah.

Empat Langkah Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Amran menyebutkan sejumlah langkah yang perlu diperkuat dalam penyelesaian masalah pertanahan di DIY dan daerah lain. Pertama, memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi sebagai fondasi penyelesaian sengketa. Kedua, data pertanahan dan aset harus terintegrasi serta terus diperbarui.

Ketiga, memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor. Keempat, setiap kebijakan pertanahan perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan hak masyarakat, serta pengamanan aset negara maupun daerah.

"Ketika semua permasalahan-permasalahan konflik pertanahan ini kita bisa selesaikan, tentunya akan memperkuat bagaimana tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum untuk mempercepat pembangunan," pungkas Amran.

Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks