Pencarian

DPRD DIY Dorong Sinkronisasi Kewenangan Infrastruktur dengan Kabupaten/Kota, Jalan Rusak hingga Sampah Jadi Sorotan

Jumat, 17 Juli 2026 • 23:21:01 WIB
DPRD DIY Dorong Sinkronisasi Kewenangan Infrastruktur dengan Kabupaten/Kota, Jalan Rusak hingga Sampah Jadi Sorotan
Komisi C DPRD DIY menggelar audiensi dengan Bupati Bantul untuk membahas sinkronisasi kewenangan infrastruktur lintas daerah.

YOGYAKARTA — Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyusun agenda sinkronisasi kewenangan antara Pemerintah DIY dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat penanganan infrastruktur yang selama ini mandek. Ketua Komisi C Nur Subiyantoro mengungkapkan, hasil sidak dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah menunjukkan masih banyak ketidaksinkronan kebijakan, terutama soal infrastruktur yang membutuhkan penanganan segera.

"Misalnya ada jalan rusak di wilayah kabupaten, tetapi kewenangannya milik provinsi. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab," kata Nur di Yogyakarta, Jumat.

Dialog dengan Kepala Daerah Jadi Langkah Awal

Menurut Nur, langkah konkret pertama sudah dilakukan melalui audiensi dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Pembahasan mencakup rencana pembangunan kawasan selatan DIY yang saat ini didukung proyek strategis seperti Bandara YIA, Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), dan Kelok 23.

"Kami telah membahas rencana pembangunan di wilayah selatan yang saat ini telah didukung sejumlah infrastruktur," ujarnya.

Selain proyek transportasi, dialog juga menyentuh pengembangan jaringan irigasi pertanian dan sarana penunjang ekonomi seperti jalan. Nur berharap forum serupa bisa digelar di seluruh kabupaten/kota di DIY dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Masalah Sampah Lintas Wilayah: "Sampah Itu Tidak Ber-KTP"

Salah satu isu yang mendesak untuk disinkronkan adalah pengelolaan sampah. Nur mencontohkan, dampak sampah tidak pernah mengenal batas administrasi. "Faktanya, sampah itu tidak ber-KTP dan pada akhirnya banyak bermuara ke Bantul," katanya.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh satu pemerintah daerah. Diperlukan kesepahaman bersama antara Pemprov DIY dan pemkab agar penanganan sampah bersifat terpadu dan tidak membebani satu wilayah saja.

Bupati Bantul: Kolaborasi Atasi Keterbatasan APBD

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyambut baik inisiatif DPRD DIY. Menurutnya, dukungan Pemerintah DIY menjadi motivasi di tengah keterbatasan fiskal Kabupaten Bantul.

"Kolaborasi ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan konektivitas wilayah, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantul," kata Halim.

Ia menyebut, setelah pertemuan ini akan ada pembahasan teknis antara OPD Kabupaten Bantul dan OPD Pemerintah DIY. "Setelah ini akan ada tindak lanjut pembahasan teknis antara OPD Kabupaten Bantul dan OPD Pemerintah DIY agar program-program tersebut dapat direalisasikan," ujarnya.

Bentuk Regulasi Masih Dibahas: Pergub atau Perbup?

Nur Subiyantoro menjelaskan, hasil dialog nantinya diharapkan melahirkan regulasi atau kesepakatan tertulis. Opsi yang mengemuka antara lain surat keputusan bersama, peraturan gubernur (pergub), atau peraturan bupati (perbup).

"Tentu secara teknis nanti akan ditentukan apakah perlu surat keputusan, peraturan gubernur, atau peraturan bupati sebagai tindak lanjutnya," katanya.

Ia mencontohkan, jika ada jalan provinsi yang berada di wilayah kabupaten, seharusnya pemkab bisa melakukan pemeliharaan selama memiliki anggaran. "Kalau memang pemerintah kabupaten memiliki anggaran untuk melakukan pemeliharaan, itu seharusnya bisa dilakukan," ujarnya.

Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks