Pencarian

OJK Solo Minta UMKM di Karanganyar Waspadai Empat Modus Penipuan Digital, dari Investasi Bodong hingga Lowongan Kerja Palsu

Senin, 13 Juli 2026 • 09:23:01 WIB
OJK Solo Minta UMKM di Karanganyar Waspadai Empat Modus Penipuan Digital, dari Investasi Bodong hingga Lowongan Kerja Palsu
OJK Solo mengingatkan UMKM Karanganyar waspadai empat modus penipuan digital.

KARANGANYAR — Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan LMS OJK Solo, Heri Santosa, mengungkapkan perkembangan teknologi keuangan telah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Namun, kemudahan ini juga membuka celah bagi kejahatan digital.

Empat Modus yang Perlu Diwaspadai Pelaku UMKM

Heri merinci setidaknya ada empat modus yang saat ini menjadi ancaman serius bagi pelaku UMKM di Karanganyar. Pertama, praktik impersonation atau penyalahgunaan identitas, di mana pelaku menggunakan nama, logo, hingga akun media sosial lembaga jasa keuangan resmi untuk meyakinkan calon korban.

"Modus tersebut kerap digunakan untuk menawarkan investasi bodong maupun pinjaman online ilegal," kata Heri dalam talkshow "Pertumbuhan Bisnis dan Keuangan Digital: Peluang, Tantangan dan Strategi UMKM Menuju Ekonomi yang Berdaya Saing" di Gedung Wanita Karanganyar.

Modus kedua adalah tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Ketiga, pinjaman online ilegal yang menerapkan bunga mencekik dan cara penagihan tidak beretika.

Lowongan Kerja Palsu: Deposit Dijanjikan Komisi, Berujung Penguncian Dana

Modus keempat yang tak kalah berbahaya adalah lowongan kerja paruh waktu palsu yang beredar di media sosial. Dalam praktiknya, korban dijanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas tertentu, tetapi lebih dulu diminta menyetor sejumlah uang sebagai deposit.

"Modus lainnya adalah lowongan kerja paruh waktu palsu di media sosial yang mengharuskan korban menyetor deposit untuk mendapatkan komisi, namun berujung pada penguncian dana sepihak," jelas Heri.

Langkah OJK: Patroli Siber dan Indonesia Anti-Scam Center

Sebagai upaya memperkuat perlindungan, OJK bersama 21 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan pengawasan melalui patroli siber (cyber patrol). Selain itu, OJK telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk membantu penanganan laporan penipuan transaksi keuangan.

Heri mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan sebelum melakukan transaksi atau investasi. Apabila menemukan dugaan penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal resmi iasc.ojk.go.id maupun layanan Kontak OJK 157.

Bagikan
Sumber: jogja.viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks