GUNUNGKIDUL — Joko menegaskan gangguan kesehatan berupa sakit gigi menjadi pertimbangan yang tidak bisa diabaikan saat dirinya memutuskan absen dari rangkaian acara hari jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul. Menurutnya, kondisi itu termasuk keadaan mendesak yang membutuhkan pemeriksaan dan penanganan dokter.
Ia menolak anggapan bahwa ketidakhadirannya mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap sejarah, nilai budaya, maupun makna penting hari jadi daerah. Joko menyatakan tetap berkomitmen menghormati seluruh rangkaian kegiatan pemerintahan dan tradisi masyarakat Gunungkidul.
Bantahan soal Keberadaan di Jakarta
Joko secara khusus meluruskan anggapan yang menyebut dirinya kerap berada di Jakarta sehingga tidak bisa menghadiri kegiatan di Gunungkidul. Ia menilai anggapan itu tidak benar apabila digeneralisasikan terhadap seluruh kegiatan yang tidak dapat dihadirinya.
"Ketidakhadiran saya memiliki latar belakang dan pertimbangan yang berbeda-beda, sesuai dengan kondisi serta agenda pada waktu yang bersangkutan," kata Joko.
Ia meminta setiap informasi mengenai keberadaan maupun ketidakhadirannya dikonfirmasi berdasarkan fakta, tanggal kegiatan, dan komunikasi resmi yang telah dilakukan. Joko juga menyampaikan penghormatan kepada Gubernur DIY, Bupati Gunungkidul, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan warga yang mengikuti kegiatan hari jadi.
"Ketidakhadiran secara fisik dalam suatu acara tidak mengurangi tanggung jawab dan komitmen saya untuk terus bekerja bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Gunungkidul," ujarnya.
Dasar Hukum dan Penentuan Prioritas Agenda
Joko merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 66 dan Pasal 67, sebagai landasan tugas dan kewajiban Wakil Kepala Daerah. Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam kegiatan kenegaraan maupun acara resmi.
Menurutnya, tidak setiap undangan kegiatan pemerintahan dengan sendirinya merupakan kewajiban hukum yang mengharuskan kehadiran pribadi Wakil Bupati. Kewajiban kehadiran perlu ditentukan berdasarkan sifat kegiatan, ketentuan hukum, penugasan resmi, serta tanggung jawab jabatan yang melekat.
"Dalam keadaan terdapat beberapa agenda yang bersamaan, diperlukan penentuan prioritas secara rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
Joko menyebut penentuan prioritas mempertimbangkan urgensi kegiatan terhadap kepentingan masyarakat, kewajiban hukum dan penugasan resmi, kepentingan strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah, efektivitas penggunaan waktu, serta kondisi kesehatan dan keadaan objektif lainnya.
Minta Tidak Diperpanjang Jadi Polemik
Joko menegaskan ketidakhadiran dalam suatu undangan tidak dapat otomatis disimpulkan sebagai bentuk pengabaian tugas, ketidakdisiplinan, atau ketidakpedulian terhadap kepentingan daerah. Penilaiannya, kata dia, harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyatakan tidak ingin memperpanjang perbedaan pandangan atau membangun polemik yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat. Joko berkomitmen menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati Gunungkidul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bagi saya, ukuran utama pelaksanaan amanah pemerintahan harus mencakup kepatuhan terhadap hukum, integritas, kualitas pengambilan keputusan, efektivitas pelaksanaan tugas, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat," ujarnya.
Joko menambahkan kehadiran dalam kegiatan resmi tetap menjadi bagian penting dari penghormatan kelembagaan. Namun penilaian terhadap pelaksanaan tugas seorang pejabat negara perlu mempertimbangkan seluruh dimensi tanggung jawab jabatannya secara utuh.
"Saya berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang objektif, proporsional, dan konstruktif. Marilah kita menjaga suasana pemerintahan yang harmonis, saling menghormati, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kemajuan Kabupaten Gunungkidul," pungkasnya.