KULONPROGO — Satlantas Polres Kulonprogo membagi pelayanan perpanjangan SIM ke dalam empat kanal: Satpas 1450, SIM & SKCK Corner di Mal Pelayanan Publik (MPP), SIM Menjelang Sore/Malam (SIMENOR), dan SIM Keliling. Pembagian ini membuat pemohon perlu mencocokkan jam kedatangan dengan lokasi yang dipilih, bukan sekadar datang ke kantor polres.
Jadwal operasional tiap kanal berbeda. Satpas 1450 melayani Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB, lalu Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB. Khusus Jumat (23/10/2026), layanan di Satpas 1450 berlangsung pada slot pagi hingga pukul 11.00 WIB.
Empat Kanal Layanan dan Jam Operasionalnya
Selain Satpas, layanan SIM & SKCK Corner di MPP beroperasi Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB. Pemohon yang hendak datang pada Rabu (21/10/2026) dapat memanfaatkan kanal MPP sesuai jadwal tersebut.
Bagi warga yang tidak sempat mengurus SIM pada pagi hingga siang, SIMENOR menjadi alternatif. Layanan ini dibuka setiap Sabtu pukul 18.30-21.00 WIB di depan Kantor Pemkab Kulonprogo.
Satlantas Polres Kulonprogo juga menggelar SIM Keliling dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB. Lokasinya bergilir: Selasa di Masjid Temon, Kamis di Kapanewon Nanggulan.
- Satpas 1450 Polres Kulonprogo: Senin-Kamis 08.00-13.00 WIB, Jumat-Sabtu 08.00-11.00 WIB.
- MPP atau SIM & SKCK Corner: Senin-Kamis 08.00-13.00 WIB.
- SIMENOR: Sabtu 18.30-21.00 WIB, depan Kantor Pemkab Kulonprogo.
- SIM Keliling: 08.00-12.00 WIB, Selasa di Masjid Temon dan Kamis di Kapanewon Nanggulan.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke Lokasi Layanan
Pemohon perlu menyiapkan KTP elektronik asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi, serta SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi. Dokumen identitas ini menjadi syarat dasar sebelum pengajuan diproses.
Surat keterangan sehat jasmani harus berasal dari dokter pemeriksa yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian. Pemeriksaan bisa dilakukan langsung di lokasi layanan, melalui dokter rekomendasi setempat, atau lewat aplikasi e-Rikkes sesuai ketentuan.
Hasil tes psikologi juga termasuk syarat perpanjangan SIM. Pemeriksaan ini menilai pemenuhan persyaratan mental dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor, dan dapat dilakukan di lokasi layanan atau secara daring melalui e-PPSI.
Bukti kepesertaan aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan melengkapi daftar dokumen. Status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau tangkapan layar yang memperlihatkan status aktif.
Mengapa SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang
Masa berlaku SIM menentukan jalur pengajuan. Pemohon disarankan mengurus perpanjangan ketika SIM masih aktif agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan. SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diproses melalui prosedur perpanjangan.
Informasi jadwal pelayanan disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Kulonprogo. Pemohon disarankan mengecek kembali informasi terbaru sebelum berangkat agar tidak salah memilih lokasi pelayanan.
Pemeriksaan ulang seluruh dokumen sebelum berangkat memperkecil kemungkinan pengajuan tertunda di lokasi. Warga yang datang ke Satpas 1450 pada Jumat (23/10/2026) perlu memperhatikan slot layanan berakhir pukul 11.00 WIB, lebih pendek dibanding hari kerja Senin-Kamis.