Pencarian

Gubernur DIY Minta BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja Informal dan Aparatur Desa

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 21:43:02 WIB
Gubernur DIY Minta BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja Informal dan Aparatur Desa
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan sambutan pada penganugerahan Jamsostek Award DIY 2026 di Yogyakarta.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X meminta BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan jaminan sosial hingga menjangkau pekerja sektor informal, aparatur desa, dan kelompok rentan. Permintaan itu disampaikan pada penganugerahan Jamsostek Award DIY 2026 di Yogyakarta. Saat ini baru 122 ribu pekerja informal DIY yang terlindungi dari potensi sekitar 1 juta orang.

YOGYAKARTA — Sri Sultan HB X menegaskan perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar isu sekunder, melainkan dasar dari ketahanan ekonomi dan keberlanjutan usaha. Ia menyoroti pekerja seni dan budaya, buruh harian, pedagang kecil, hingga aparatur desa yang selama ini jarang tersentuh jaminan sosial.

"Perlindungan harus menjangkau pekerja informal, pekerja desa, pekerja seni dan budaya, buruh harian, pedagang kecil, serta mereka yang sering menopang kehidupan tanpa banyak terlihat," kata Sri Sultan pada acara yang digelar Jumat.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman sekaligus penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai itu sejalan dengan filosofi Hamemayu Hayuning Sesama yang menjadi ruh pembangunan DIY.

Kepesertaan Formal Tinggi, Informal Baru 12 Persen

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya memaparkan cakupan kepesertaan sektor Penerima Upah (PU) di DIY sudah mencapai 62 persen atau sekitar 449 ribu pekerja aktif. Angka itu tergolong tinggi dibandingkan rata-rata nasional.

Sebaliknya, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) baru mencatat 122 ribu peserta aktif. Kesenjangan inilah yang membuat BPJS Ketenagakerjaan gencar menggandeng kementerian, lembaga, hingga pemerintah desa untuk merangkul petani dan nelayan.

"Perlindungan bagi pekerja penerima upah adalah kewajiban perusahaan. Namun untuk pekerja rentan, kami mengajak seluruh unsur daerah dan desa untuk bersama-sama mengupayakan perlindungannya," ujar Trisna.

Potensi 1 Juta Pekerja Informal, Baru 122 Ribu Terlindungi

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari menyebut total potensi pekerja di DIY mencapai 1,87 juta orang. Dari jumlah itu, kepesertaan aktif baru berada di angka 630 ribu pekerja atau sekitar 33,65 persen.

Yang paling menjadi pekerjaan rumah adalah sektor informal. Potensinya sekitar 1 juta orang, tetapi yang terlindungi baru 122 ribu atau sekitar 12 persen.

"Potensi pekerja informal (BPU) di DIY ada sekitar 1 juta orang, tetapi yang terlindungi baru 122 ribu atau sekitar 12 persen. Ini tantangan kita bersama agar pedagang, petani, hingga pelaku UMKM terdorong melindungi dirinya," jelas Cahyaning.

Sinergi OPD dan Sektor Pariwisata Jadi Kunci

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta Rudi Susanto menekankan pentingnya akselerasi kepesertaan mandiri melalui sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Sosial disebut sebagai mitra utama.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong sektor swasta, khususnya industri pariwisata dan perhotelan, memanfaatkan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda). Program itu menyasar pekerja rentan seperti pengemudi becak dan ojek.

"Selain itu, pendaftaran bagi pekerja informal pada kegiatan insidental (event) seni, olahraga, hingga mahasiswa KKN dan magang terus dipacu," kata Rudi.

Jamsostek Award yang sebelumnya bernama Paritrana Award menjadi ajang apresiasi bagi pemda dan pelaku usaha berkomitmen memperluas perlindungan pekerja. Seleksi tingkat nasional dijadwalkan mulai berjalan pada pertengahan Oktober 2026.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks