JOGJA — Satlantas Polresta Yogyakarta menyiagakan petugas di kawasan Alun-Alun Selatan atau Alkid Jogja sepanjang pagi hingga tengah hari. Layanan SIM Keliling di titik itu beroperasi Senin sampai Jumat, dengan jam pelayanan pukul 08.00-12.00 WIB.
Pemohon yang datang perlu memastikan masa berlaku SIM masih aktif. Sebab, layanan keliling hanya memproses perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru.
Tiga Titik Layanan Perpanjangan SIM di Jogja
Selain SIM Keliling Alkid, Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan dua kanal lain bagi warga yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C. Berikut rinciannya:
- Drive Thru Sijidtu dan Mall Pelayanan Publik Balai Kota — berlokasi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, buka Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB.
- Satpas Polresta Yogyakarta — pelayanan langsung di kantor Satpas, buka Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB.
Warga bisa menyesuaikan pilihan lokasi dengan waktu kedatangan dan kebutuhan masing-masing. Untuk mengantisipasi antrean, pemohon disarankan datang lebih awal karena jam operasional terbatas hingga pukul 12.00 WIB.
SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diproses di Layanan Keliling
Masa berlaku SIM menjadi syarat utama yang menentukan jenis layanan yang bisa diakses. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling maupun kanal layanan lain di Balai Kota.
Pemilik SIM kedaluwarsa harus mengajukan pembuatan SIM baru secara langsung di kantor Satpas Polresta Yogyakarta. Karena itu, pengecekan masa berlaku sebaiknya dilakukan dari rumah sebelum berangkat ke lokasi pelayanan.
Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon
Kelengkapan dokumen mempercepat proses administrasi di lokasi. Pemohon disarankan menyiapkan seluruh persyaratan sejak dari rumah agar tidak bolak-balik.
Layanan perpanjangan di ketiga titik tersebut khusus memproses SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon yang memenuhi syarat masa berlaku dan membawa dokumen lengkap dapat langsung memilih titik layanan yang paling dekat dengan kediaman atau rute harian mereka.