Pencarian

Komisi D DPRD Kota Jogja Desak Pemkot Perluas Penerima JPD dan Santunan Kematian hingga Desil 6

Senin, 10 Agustus 2026 • 19:38:31 WIB
Komisi D DPRD Kota Jogja Desak Pemkot Perluas Penerima JPD dan Santunan Kematian hingga Desil 6
Warga mengikuti rapat lintas sektor yang membahas perluasan penerima Jaminan Pendidikan Daerah dan Santunan Kematian di Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Senin (10/8/2026).

YOGYAKARTA — Rapat lintas sektor yang digelar Komisi D DPRD Kota Jogja bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Bagian Hukum, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jogja menyepakati perlunya perubahan aturan. Kesepakatan ini menjadi dasar untuk merombak skema bantuan yang selama ini dinilai tidak menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja, Darini, mengungkapkan temuan di lapangan menunjukkan banyak warga dengan kondisi ekonomi riil miskin tetapi tercatat masuk dalam desil 6 ke atas pada DTKS. Pengkategorian ini otomatis menggugurkan hak mereka untuk mengakses program JPD yang selama ini dikhususkan bagi desil 1 hingga 5, serta Sankem yang dipatok sangat terbatas untuk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) desil 1 dan 2.

Ketidakakuratan DTKS Jadi Biang Kerok Warga Miskin Tak Tersentuh Bantuan

Darini menegaskan bahwa ketidakakuratan data dan kondisi perekonomian warga yang terus berubah menjadi alasan mendasar perlunya terobosan regulasi. Ia mencontohkan banyak ditemukan kasus warga yang secara riil tidak mampu tetapi datanya menunjukkan sebaliknya.

"Di lapangan ada warga yang betul-betul tidak mampu, tapi begitu dibuka datanya masuk desil 6 sampai 10. Maka kami bersepakat mendorong pelebaran hingga desil 6 agar mereka tetap terintervensi," tegas Darini dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: wartajogja.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks