Pencarian

Bansos 2026 Gunakan Data Tunggal DTSEN, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Sabtu, 16 Mei 2026 • 10:57:01 WIB
Bansos 2026 Gunakan Data Tunggal DTSEN, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai 2026.

DI YOGYAKARTA — Pemerintah melakukan perombakan besar-besaran dalam sistem administrasi penerima bantuan sosial (bansos) yang akan berlaku efektif pada 2026. Langkah ini ditandai dengan peralihan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meminimalisir tumpang tindih data dan memastikan bantuan tepat sasaran. Melalui skema baru ini, integrasi data antar-lembaga akan dipusatkan pada satu pintu rujukan nasional.

"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," ujar Gus Ipul pada Februari 2025 lalu dalam siaran resmi Kementerian Sosial.

Transformasi Data: Dari DTKS ke DTSEN 2026

Landasan hukum perubahan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025. Dengan aturan ini, DTKS yang selama ini menjadi acuan tunggal Kemensos tidak lagi berdiri sendiri, melainkan melebur ke dalam sistem DTSEN yang lebih komprehensif.

Perubahan sistem ini berdampak pada cara verifikasi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dapat dipantau kondisi sosial-ekonominya secara real-time untuk menentukan kelayakan menerima bantuan.

Fakta Singkat Perubahan Bansos 2026:

  • Dasar Hukum: Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
  • Sistem Baru: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Metode Cek: Mandiri via NIK KTP di laman Kemensos.
  • Jadwal Pembaruan Data: Setiap tanggal 10 per triwulan.

Percepatan Verifikasi Data Setiap Tanggal 10

Selain perubahan sistem pendataan, Kemensos juga memangkas birokrasi pembaruan data agar lebih responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi warga. Jika sebelumnya data diterima setiap tanggal 20 per triwulan, kini tenggat waktu tersebut dimajukan sepuluh hari lebih awal.

"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," kata Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026).

Langkah ini diambil agar proses penyaluran bantuan pada bulan berjalan tidak terhambat oleh kendala administrasi. Masyarakat yang mengalami penurunan status ekonomi atau perubahan domisili diimbau segera melapor ke kelurahan/desa setempat agar data pada DTSEN tetap akurat saat verifikasi dilakukan.

Cara Cek Status Penerima Bansos via NIK KTP

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya masuk dalam daftar penerima manfaat tahun 2026, Kemensos menyediakan akses transparansi melalui ponsel. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan resmi:

  1. Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban (browser) di ponsel atau komputer.
  2. Masukkan wilayah domisili yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai alamat di KTP.
  3. Isi nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera pada KTP.
  4. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar untuk memastikan keamanan akses.
  5. Klik tombol "Cari Data" dan tunggu sistem memproses pencocokan NIK dengan database DTSEN.

Sistem akan menampilkan informasi secara mendetail jika data ditemukan. Masyarakat dapat melihat jenis bantuan yang diterima, periode penyaluran, serta status apakah bantuan tersebut sudah dalam proses pencairan atau masih dalam tahap verifikasi.

Daftar Program yang Terintegrasi dalam Sistem Baru

Penggunaan DTSEN mencakup berbagai rumpun bantuan sosial reguler yang selama ini disalurkan pemerintah. Beberapa kategori bantuan yang statusnya dapat dipantau melalui sistem ini antara lain:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat untuk kesehatan dan pendidikan keluarga.
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Bantuan sembako yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan.
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT): Berbagai jenis bantuan tunai darurat atau mitigasi risiko pangan.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meminta biaya administrasi atau data perbankan dengan modus pencairan bansos. Kanal resmi informasi hanya melalui situs kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh secara resmi.

Bagikan
Sumber: kompas.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks