Pencarian

Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi dengan Pemkot Sebelum Disahkan, Ini Dampaknya ke Warga

Jumat, 05 Juni 2026 • 17:54:01 WIB
Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi dengan Pemkot Sebelum Disahkan, Ini Dampaknya ke Warga
Rapat Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta masih menunggu sinkronisasi data dengan Pemkot sebelum pengesahan.

YOGYAKARTA — Rapat Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta kembali berlangsung tanpa keputusan signifikan pekan lalu. Pasalnya, tim teknis gabungan antara legislatif dan eksekutif masih menyisakan sejumlah poin yang belum selaras, terutama terkait data daya dukung lingkungan dan peta risiko bencana di kawasan permukiman padat penduduk.

Apa yang Menghambat Sinkronisasi RPPLH?

Ketua Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa perbedaan data antara dokumen awal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan hasil inventarisasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi penyebab utama. “Kami tidak bisa memaksakan pengesahan jika data dasarnya belum fix. Ini menyangkut izin ribuan warga dan pelaku UMKM ke depan,” ujarnya dalam rapat tertutup di kompleks DPRD.

Dampak ke Warga: Izin Usaha dan Pembangunan Bisa Tertahan

Jika RPPLH tidak segera disahkan, dampak paling langsung akan dirasakan oleh pemilik usaha mikro di kampung-kampung. Proses perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan untuk usaha kecil seperti rumah kos, laundry, dan warung makan bisa mengalami penundaan. “Selama belum ada payung hukum baru, kami mengacu pada aturan lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi kepadatan Kota Yogya saat ini,” jelas seorang staf DLH Kota Yogyakarta.

Kapan RPPLH Kota Yogyakarta Mulai Berlaku?

Pansus menargetkan pembahasan rampung sebelum masa sidang berikutnya berakhir pada Desember mendatang. Namun, jika sinkronisasi data tidak tuntas dalam dua pekan ke depan, target tersebut dipastikan molor. “Kami minta Pemkot segera menyelesaikan peta jalan (roadmap) lingkungan hidup agar tidak ada kekosongan hukum,” tegas anggota Pansus lainnya.

Mengapa RPPLH Penting untuk Warga Yogya?

Dokumen RPPLH bukan sekadar formalitas. Perda ini akan mengatur batas maksimal pembangunan di setiap kelurahan, zona konservasi resapan air, serta kewajiban pengelolaan sampah bagi setiap bangunan baru. Tanpa aturan ini, potensi banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau sulit dikendalikan secara legal.

Apa Langkah Selanjutnya bagi Warga yang Terdampak?

Warga yang memiliki rencana mengurus izin usaha atau renovasi bangunan disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke kantor kelurahan setempat. Pansus DPRD berjanji akan menggelar forum dengar pendapat publik (FGD) jika draf final sudah rampung, agar warga bisa memberikan masukan langsung sebelum disahkan menjadi perda.

Bagikan
Sumber: bernas.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks