Pencarian

DPRD Denpasar Ngurah Aryawan Soroti Dugaan Tebang Pilih Penertiban Bangunan di Tukad Badung, Minta Hukum Tak Pandang Bulu

Rabu, 27 Mei 2026 • 13:17:25 WIB
DPRD Denpasar Ngurah Aryawan Soroti Dugaan Tebang Pilih Penertiban Bangunan di Tukad Badung, Minta Hukum Tak Pandang Bulu
Anggota DPRD Denpasar Ngurah Aryawan menyoroti dugaan tebang pilih dalam penertiban bangunan di bantaran Tukad Badung.

DENPASAR — Anggota DPRD Kota Denpasar Ngurah Aryawan angkat bicara terkait dugaan praktik tebang pilih dalam penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Tukad Badung. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tidak hanya menyasar warga kecil namun membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.

"Jangan sampai masyarakat melihat adanya perlindungan terhadap pihak tertentu, hingga akhirnya hukum kehilangan wibawanya," ujar Ngurah Aryawan dalam pernyataan yang diterima awak media, Senin.

Kekhawatiran Masyarakat Soal Ketimpangan Penegakan Hukum

Ngurah Aryawan menyebutkan, banyak laporan dari warga yang mengeluhkan ketimpangan dalam proses penertiban bangunan di bantaran sungai yang melintasi pusat kota tersebut. Menurutnya, sebagian bangunan milik pengusaha atau oknum bermodal besar justru luput dari sasaran petugas.

Kondisi ini, kata dia, memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga mulai mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan tata ruang.

Penertiban Tukad Badung: Antara Aturan dan Fakta Lapangan

Penertiban bangunan liar di bantaran Tukad Badung sejatinya merupakan bagian dari upaya Pemkot Denpasar mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran drainase utama. Selama bertahun-tahun, bantaran sungai dipadati bangunan semipermanen yang digunakan untuk usaha dagang hingga tempat tinggal.

Namun, dalam pelaksanaannya, aparat dinilai kerap ragu menindak bangunan milik pemilik modal besar. Ngurah Aryawan mendorong agar Satpol PP dan instansi terkait bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak manapun.

Apa Langkah DPRD Denpasar Selanjutnya?

DPRD Denpasar berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satpol PP untuk mengklarifikasi data bangunan yang sudah ditertibkan. Ngurah Aryawan juga meminta adanya laporan berkala yang transparan agar publik bisa mengawasi langsung perkembangan di lapangan.

"Kami tidak ingin penertiban ini hanya menjadi proyek musiman. Harus ada keberlanjutan dan keadilan," tegasnya.

Siapa yang Paling Terdampak Jika Penertiban Tidak Adil?

Jika praktik tebang pilih terus terjadi, warga kecil yang tinggal di bantaran Tukad Badung akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka kerap menjadi sasaran utama penggusuran, sementara bangunan milik pengusaha besar dibiarkan beroperasi.

Kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat. Ngurah Aryawan mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara setara tanpa memandang status sosial atau ekonomi pelanggar.

Bagaimana Seharusnya Proses Penertiban Berjalan?

Proses penertiban idealnya diawali dengan sosialisasi dan pendataan menyeluruh oleh aparat kelurahan dan kecamatan. Setelah itu, pemilik bangunan liar diberi tenggat waktu untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum tindakan paksa dilakukan.

Ngurah Aryawan menekankan pentingnya pendekatan humanis tanpa meninggalkan aspek penegakan hukum. "Jangan sampai ada kesan bahwa yang bermodal besar bisa bebas, sementara yang kecil selalu jadi sasaran," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: radarbali.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks