SLEMAN — Aksi pencurian dengan modus menyewa kamar kos kembali terjadi di wilayah Sleman. Pelaku berinisial MA, 21 tahun, nekat menggondol televisi dan water heater dari kamar kos eksklusif yang baru disewanya di Sendangadi, Mlati, Sleman, pada Senin (11/5) lalu.
Modus Pelaku: Sewa Semalam, Lalu Raup Barang Elektronik
Pelaku menyewa kamar kos eksklusif milik korban berinisial A dengan dalih ingin menginap. Namun, setelah satu malam menginap, pelaku justru membawa kabur sejumlah barang elektronik dari dalam kamar, termasuk televisi dan water heater yang terpasang di kamar mandi.
Pemilik kos yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mlati. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi.
Pelaku Berhasil Dibekuk, Barang Bukti Disita
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran. MA ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya tidak jauh dari lokasi kos. Dari tangan pelaku, polisi menyita televisi dan water heater yang dicuri, serta sejumlah barang bukti lain yang mendukung tindak pidana ini.
Kapolsek Mlati melalui Kanit Reskrim membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mlati untuk mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku telah beraksi di lokasi lain dengan modus serupa.
Ancaman Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku memiliki jaringan atau telah melakukan aksi serupa di tempat kos lain di wilayah Sleman dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kos, terutama yang menyewakan kamar eksklusif dengan fasilitas elektronik, untuk lebih waspada dan melakukan verifikasi identitas calon penyewa secara ketat.