YOGYAKARTA — Polresta Jogja membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG non subsidi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Warungboto, Umbulharjo. Kerugian negara akibat kegiatan ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
Modus Pelaku: Isi Ulang Tabung Ilegal di Rumah Kontrakan
Pelaku memindahkan isi LPG dari tabung bersubsidi ke tabung non subsidi. Rumah kontrakan di kawasan Warungboto itu disulap menjadi tempat penampungan dan pengoplosan gas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Tabung gas berbagai ukuran dan peralatan pendukung lainnya turut disita untuk penyelidikan.
Kerugian Negara Capai Puluhan Juta Rupiah
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara. Selisih harga antara LPG bersubsidi dan non subsidi menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan.
Penyidik masih mendalami total kerugian pasti. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku Terancam Jeratan Hukum Berat
Pelaku kini diamankan di Mapolresta Jogja untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Migas.
Ancaman hukuman penjara dan denda menanti pelaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba bermain curang dengan distribusi LPG bersubsidi.