Pencarian

JPW Desak Polda DIY Usut Pengeroyokan Mahasiswa Saat Aksi May Day

Selasa, 05 Mei 2026 • 11:59:03 WIB
JPW Desak Polda DIY Usut Pengeroyokan Mahasiswa Saat Aksi May Day
Jogja Police Watch mendesak Polda DIY mengusut tuntas pengeroyokan mahasiswa saat aksi May Day.

YOGYAKARTA — Jogja Police Watch (JPW) meminta Kepolisian Daerah (Polda) DIY melakukan penegakan hukum secara transparan terkait kasus pengeroyokan peserta aksi Hari Buruh Internasional (May Day). Dua anggota Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang tak dikenal di samping Gedung DPRD DIY, Kamis (1/5/2026).

Peristiwa ini terjadi sesaat setelah massa aksi membubarkan diri secara tertib pada pukul 16.10 WIB. Sebelumnya, gabungan massa dari Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) dan Aliansi Mei Melawan (AMEL) menggelar long march dari eks Parkiran Abu Bakar Ali menuju Gedung DPRD DIY dengan suasana damai sejak siang hari.

Kronologi Pengeroyokan di Samping Gedung DPRD DIY

Kekerasan bermula ketika sejumlah peserta aksi melintas di jalan samping Gedung DPRD DIY untuk meninggalkan lokasi. Sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba meneriakkan kata-kata kasar dan menghentikan paksa salah satu kendaraan yang ditumpangi mahasiswa.

Sekitar 10 orang dilaporkan langsung melakukan serangan fisik terhadap anggota SMI. Salah satu pelaku diduga memukuli korban menggunakan tongkat bendera yang sebelumnya dirampas dari tangan peserta aksi. Di lokasi kejadian, diperkirakan terdapat sekitar 40 orang tak dikenal yang berkerumun saat pengeroyokan berlangsung.

Seorang anggota SMI lainnya yang mencoba mendokumentasikan aksi kekerasan tersebut sebagai bukti juga tak luput dari sasaran. Korban dipukuli berulang kali pada bagian kepala. Pelaku sempat merampas ponsel milik korban, meski akhirnya perangkat tersebut berhasil direbut kembali oleh pemiliknya.

Kondisi Korban dan Dampak Kekerasan

Akibat serangan membabi buta tersebut, kedua mahasiswa mengalami luka-luka. Satu korban dilaporkan menderita luka pada tangan kiri, sementara rekannya mengalami nyeri hebat di bagian kepala akibat benturan dan pukulan. Kejadian ini memicu reaksi keras dari aktivis kemanusiaan di Yogyakarta.

Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Polisi seharusnya menjamin keamanan warga negara hingga rangkaian aksi benar-benar selesai dan peserta kembali ke rumah masing-masing.

“Polri memiliki kewajiban hukum dan moral untuk melindungi setiap warga negara yang menjadi peserta aksi, serta menjamin bahwa setiap kegiatan yang sah dapat berjalan dengan aman dan tertib,” ujar Baharuddin dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).

Nodai Predikat Juara Indeks Demokrasi Indonesia

JPW menuntut Polda DIY bekerja akuntabel dalam menyeret seluruh pelaku pengeroyokan ke ranah hukum. Kamba menekankan pentingnya menangkap aktor intelektual di balik serangan tersebut agar kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Berkas perkara diharapkan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diuji di pengadilan.

Insiden ini dianggap ironis mengingat Yogyakarta baru saja menyabet penghargaan sebagai juara nasional Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) pada tahun 2025. Kekerasan terhadap aktivis di ruang publik dinilai mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

“Peristiwa semacam ini menodai pencapaian yang telah diraih bersama. Yogyakarta dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan berpendapat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, semua pihak harus bertindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” tegas Kamba.

JPW juga mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk bersikap aktif mengawal proses hukum ini. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dianggap menjadi kunci utama untuk menjaga marwah demokrasi dan rasa aman masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bagikan
Sumber: inilahjogja.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks