BANTUL — Personel Polres Bantul melakukan penggeledahan di sebuah warung angkringan yang kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan di wilayah Parangtritis. Petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan botol miras siap edar dari tangan pemilik warung.
Seorang ibu rumah tangga kedapatan menjual miras oplosan tersebut dengan memanfaatkan kedai angkringan sebagai kedok. Polisi bergerak melakukan penindakan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Lapangan Parangkusumo.
Lokasi Penggeledahan di Utara Lapangan Parangkusumo
Operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini menyasar titik spesifik di utara Lapangan Parangkusumo, Padukuhan Mancingan XI, Parangtritis. Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (8/5) sore setelah melakukan pemantauan terhadap aktivitas di warung angkringan itu.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan botol-botol miras yang disembunyikan di area dalam warung. Pemilik warung tidak dapat mengelak saat polisi menunjukkan barang bukti yang tersimpan di tempat usahanya.
Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan Petugas
Dalam razia tersebut, polisi menyita sedikitnya puluhan botol miras berbagai jenis, termasuk hasil racikan oplosan yang dikemas secara mandiri. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut ke Mapolres Bantul untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol ilegal. Petugas memastikan pengawasan di kawasan wisata Parangtritis akan terus diperketat guna mencegah peredaran miras serupa di masa mendatang.