Pencarian

TPR Parangtritis Lama di Jalan Nasional Bantul Dibongkar Satker PJN, Bangunan Tak Sesuai Peruntukan Jalan

Selasa, 19 Mei 2026 • 14:23:07 WIB
TPR Parangtritis Lama di Jalan Nasional Bantul Dibongkar Satker PJN, Bangunan Tak Sesuai Peruntukan Jalan
Satker PJN mulai membongkar TPR Parangtritis yang berdiri di ruang milik jalan di Bantul.

BANTUL — Satker PJN Kementerian PU RI memulai pembongkaran Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis yang berlokasi di tepi Jalan Nasional Bantul. Bangunan yang selama ini berfungsi sebagai pos retribusi objek wisata itu dianggap melanggar ketentuan tata ruang karena berdiri di atas ruang milik jalan (rumija).

Bangunan di Rumija Ganggu Keselamatan Lalin

Keberadaan TPR Parangtritis yang menjorok ke badan jalan dinilai menjadi salah satu titik rawan kecelakaan. Volume kendaraan yang terus meningkat di jalur nasional menuju kawasan pantai selatan membuat pos retribusi itu kerap memicu kemacetan, terutama pada akhir pekan dan libur panjang.

Satker PJN menegaskan bahwa tidak ada kompromi terkait pengembalian fungsi jalan. Bangunan yang sudah berdiri bertahun-tahun itu harus dibongkar untuk mengembalikan lebar efektif jalan nasional sesuai standar keselamatan.

Apa Langkah Satker PJN Setelah Pembongkaran?

Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap menggunakan alat berat. Setelah bangunan rata, Satker PJN akan melakukan penataan ulang bahu jalan dan marka di titik tersebut. Pemasangan rambu peringatan sementara juga sudah dipasang untuk mengantisipasi pengendara yang melintas di lokasi proyek.

Pemerintah Kabupaten Bantul disebut telah mendapat pemberitahuan resmi mengenai pembongkaran ini. Ke depan, sistem retribusi wisata di kawasan Parangtritis akan dialihkan sepenuhnya ke gerbang masuk yang sudah dibangun di area pintu utama objek wisata.

Penertiban Aset Jalan Nasional Terus Berlanjut

Pembongkaran TPR Parangtritis menjadi bagian dari agenda penertiban aset jalan nasional di DIY. Satker PJN menyatakan masih akan mengaudit bangunan-bangunan lain yang berpotensi melanggar garis sempadan jalan di beberapa titik di Bantul dan sekitarnya.

Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jalan. Setiap bangunan yang menghalangi fungsi jalan dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas jalan nasional akan ditertibkan tanpa terkecuali.

Bagikan
Sumber: radarjogja.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks