DI YOGYAKARTA — Pemerintah melakukan perombakan besar-besaran dalam sistem administrasi penerima bantuan sosial (bansos) yang akan berlaku efektif pada 2026. Langkah ini ditandai dengan peralihan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meminimalisir tumpang tindih data dan memastikan bantuan tepat sasaran. Melalui skema baru ini, integrasi data antar-lembaga akan dipusatkan pada satu pintu rujukan nasional.
"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," ujar Gus Ipul pada Februari 2025 lalu dalam siaran resmi Kementerian Sosial.
Landasan hukum perubahan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025. Dengan aturan ini, DTKS yang selama ini menjadi acuan tunggal Kemensos tidak lagi berdiri sendiri, melainkan melebur ke dalam sistem DTSEN yang lebih komprehensif.
Perubahan sistem ini berdampak pada cara verifikasi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dapat dipantau kondisi sosial-ekonominya secara real-time untuk menentukan kelayakan menerima bantuan.
Fakta Singkat Perubahan Bansos 2026:
Selain perubahan sistem pendataan, Kemensos juga memangkas birokrasi pembaruan data agar lebih responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi warga. Jika sebelumnya data diterima setiap tanggal 20 per triwulan, kini tenggat waktu tersebut dimajukan sepuluh hari lebih awal.
"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," kata Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026).
Langkah ini diambil agar proses penyaluran bantuan pada bulan berjalan tidak terhambat oleh kendala administrasi. Masyarakat yang mengalami penurunan status ekonomi atau perubahan domisili diimbau segera melapor ke kelurahan/desa setempat agar data pada DTSEN tetap akurat saat verifikasi dilakukan.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya masuk dalam daftar penerima manfaat tahun 2026, Kemensos menyediakan akses transparansi melalui ponsel. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan resmi:
Sistem akan menampilkan informasi secara mendetail jika data ditemukan. Masyarakat dapat melihat jenis bantuan yang diterima, periode penyaluran, serta status apakah bantuan tersebut sudah dalam proses pencairan atau masih dalam tahap verifikasi.
Penggunaan DTSEN mencakup berbagai rumpun bantuan sosial reguler yang selama ini disalurkan pemerintah. Beberapa kategori bantuan yang statusnya dapat dipantau melalui sistem ini antara lain:
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meminta biaya administrasi atau data perbankan dengan modus pencairan bansos. Kanal resmi informasi hanya melalui situs kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh secara resmi.