Pencarian

KLH Beri Sinyal PSEL Prioritas untuk Bali, Bekasi, dan Bogor, Ini Syarat Ketat yang Wajib Dipenuhi

Sabtu, 05 September 2026 • 14:02:32 WIB
KLH Beri Sinyal PSEL Prioritas untuk Bali, Bekasi, dan Bogor, Ini Syarat Ketat yang Wajib Dipenuhi
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan tiga wilayah prioritas pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, yaitu Bali, Kota Bekasi, dan Bogor Raya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memprioritaskan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di tiga wilayah dengan kemampuan fiskal tinggi, yakni Bali, Kota Bekasi, dan Bogor Raya. Langkah ini ditempuh karena teknologi insinerator tersebut membutuhkan investasi besar dan pasokan sampah hingga 1.000 ton per hari.

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) buka suara soal masa depan teknologi insinerator di Indonesia. Direktur Penanganan Sampah KLH, Melda Mardalina, menegaskan bahwa pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak bisa serta-merta diterapkan di semua daerah, melainkan hanya untuk wilayah dengan anggaran dan kapasitas pengelolaan yang mumpuni.

Dalam diskusi bersama media di Jakarta, Jumat, ia menyebut tiga prioritas utama: Bali yang melibatkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Kota Bekasi, serta Bogor Raya. Ketiganya dinilai layak karena memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) besar dan telah menyatakan kesanggupan untuk mengelola fasilitas tersebut.

Modal Awal yang Tidak Murah

Melda mengingatkan bahwa PSEL bukan sekadar proyek pengelolaan sampah biasa. Teknologi pembakaran suhu tinggi ini membutuhkan biaya operasional yang besar serta komitmen jangka panjang dari pemerintah daerah.

"Bali salah satu destinasi wisata, dan ini juga melibatkan dua kabupaten/kota, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, keduanya APBD-nya besar, dan mereka menyatakan sanggup. Yang kedua, Kota Bekasi yang merupakan kota metropolitan, fiskalnya tinggi, ketiga, Bogor Raya. Teknologi ini membutuhkan investasi dan biaya operasional yang besar," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah yang ingin membangun PSEL wajib memasok sekitar 1.000 ton sampah per hari. Selain itu, mereka juga harus menyediakan atau membeli lahan, membangun akses jalan, serta memastikan sistem transportasi yang andal.

Berapa Truk Sampah yang Dibutuhkan Setiap Hari?

Kesiapan logistik menjadi salah satu syarat krusial yang kerap diabaikan. Dengan kapasitas truk sekitar 5–8 meter kubik, kebutuhan pengangkutan sampah ke fasilitas PSEL diperkirakan mencapai 150 truk per hari.

"Investor membutuhkan kepastian pasokan sampah dan komitmen pemerintah daerah agar investasi dapat berjalan berkelanjutan," ujar Melda menegaskan.

Pemerintah pusat sendiri membuka dua skema investasi untuk proyek ini, yakni skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (PPP) atau pengelolaan langsung oleh swasta.

PSEL Opsi Terakhir, Sumber Sampah Wajib Ditekan

Meski menjadi solusi yang ditawarkan, KLH menekankan bahwa insinerator sebaiknya menjadi pilihan terakhir dalam hierarki pengelolaan sampah. Prioritas utama tetap pada pengurangan sampah dari sumbernya, terutama di kawasan wisata dan perkotaan.

Melda mengingatkan pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) memiliki kewajiban hukum untuk mengelola sampahnya sendiri. Kewajiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2018.

"Pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas pemilahan dan melakukan pemilahan sampah. Pengelolaan dapat dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam satu kawasan," tuturnya.

Menurut KLH, pengelolaan sampah yang baik justru menjadi nilai tambah bagi destinasi wisata, terutama di mata wisatawan mancanegara. Sebaliknya, tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik berpotensi merusak citra kawasan wisata di mata dunia.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks