Pencarian

5 Lokasi Perpanjangan SIM di Kota Jogja Juli 2026, dari Satpas hingga MPP dan Alun-Alun Kidul

Kamis, 30 Juli 2026 • 08:39:31 WIB
5 Lokasi Perpanjangan SIM di Kota Jogja Juli 2026, dari Satpas hingga MPP dan Alun-Alun Kidul
Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Alun-Alun Kidul, Kota Yogyakarta.

JOGJA — Warga Kota Yogyakarta kini memiliki lebih banyak pilihan untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengganggu jam kantor. Polresta Jogja mengoperasikan layanan SIM Keliling di Alun-Alun Kidul pada pagi hari, plus layanan khusus malam Minggu di lokasi yang sama. Selain itu, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kompleks Balai Kota Jogja juga melayani perpanjangan melalui sistem drive thru setiap hari kerja.

Layanan Malam di Sasono Hinggil untuk Pekerja Kantoran

Unit SIM Keliling malam hari beroperasi setiap Sabtu pukul 19.00 hingga 21.00 WIB di area Sasono Hinggil, Alun-Alun Kidul. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, SIM Keliling reguler buka Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di titik yang sama, yakni Simon Palace Alun-Alun Kidul.

Drive Thru di MPP Jadi Alternatif di Pusat Kota

Bagi warga yang beraktivitas di sekitar perkantoran pemerintah, layanan drive thru SIM di MPP Jogja menjadi opsi praktis. Lokasinya berada di Kompleks Balai Kota Jogja dan beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Polresta Jogja menegaskan, seluruh layanan keliling dan MPP hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon SIM baru wajib datang langsung ke Satpas Polresta Jogja.

Dokumen Wajib dan Biaya Perpanjangan SIM 2026

Pemohon diwajibkan membawa e-KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku lengkap dengan fotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan psikologi. Polresta mengingatkan agar dokumen dilengkapi sebelum datang ke lokasi karena kuota layanan kerap cepat habis.

Biaya perpanjangan SIM A, SIM C, SIM B1, dan SIM B2 masing-masing Rp 80.000 per pengurusan. Khusus SIM D, tarifnya Rp 30.000. Seluruh biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang berlaku.

Tips agar Tidak Gagal Dapat Layanan

Antusiasme warga yang tinggi membuat kuota perpanjangan SIM kerap terisi dalam waktu singkat. Masyarakat disarankan datang lebih awal sebelum jam operasional, memilih lokasi terdekat dari rumah, dan memastikan dokumen lengkap sejak dari rumah. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa menggunakan layanan keliling dan wajib mengurus penerbitan ulang di Satpas Polresta Jogja.

Bagikan
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks