SLEMAN — Kepastian itu disampaikan Bupati Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Senin. Ia menegaskan tidak ada kebijakan pemberhentian massal bagi PPPK, meskipun alokasi TKD untuk kabupaten mengalami pengurangan signifikan.
"Jaminan itu di Sleman, tidak ada pemberhentian PPPK," kata Harda.
PAD Sleman Hampir Seimbang dengan TKD
Pemangkasan dana TKD tahun ini mencapai Rp 270 miliar. Namun, Harda memastikan kondisi arus kas APBD Sleman tetap stabil dan tidak terganggu.
Kunci ketahanan fiskal ini terletak pada tingginya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi PAD disebut hampir berimbang dengan dana transfer dari pemerintah pusat.
"Alhamdulillah Sleman itu punya PAD, sehingga PAD kami hampir 50 banding 50 dengan TKD-nya. Sehingga kami bisa mengatasi dampak pemotongan," ungkapnya.
Gaji PPPK Terus Diupayakan Capai UMR
Terkait kesejahteraan, pemerintah daerah mengakui nilai gaji yang diterima PPPK saat ini masih sedikit di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi ini disebut sebagai dampak dari penyesuaian efisiensi anggaran.
Meski demikian, Harda menyatakan pihaknya terus berupaya agar hak finansial para pegawai dapat disesuaikan dengan standar UMR. Jumlah PPPK yang mengabdi di lingkungan Pemkab Sleman saat ini mencapai lebih dari 3.000 orang.
PHK Hanya Jika Terbukti Langgar Disiplin
Harda menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja hanya berpotensi terjadi jika ada oknum pegawai yang melakukan pelanggaran aturan atau disiplin secara kasuistis. Kebijakan tersebut bersifat individual, bukan kolektif.
Ia pun meminta seluruh PPPK untuk menjaga komitmen dan meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. Hal ini menjadi kunci agar hak mereka tetap aman di tengah tekanan efisiensi.
"Saya minta PPPK semangat bekerja dengan bagus. Pemberhentian hanya terjadi jika ada pelanggaran aturan secara pribadi per pribadi. Tapi secara umum, tidak ada PHK," harap Harda.