PKH Tahap 2 Cair Mei 2026, KPM Terima Rp 750.000 via Himbara, Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Boyke Sihombing  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:56:37 WIB
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2026 resmi dimulai pada Mei 2026 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

DI YOGYAKARTA — Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua di tahun 2026. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, dan Mandiri, serta PT Pos Indonesia bagi KPM di daerah terpencil. Kepastian jadwal ini penting bagi keluarga penerima agar tidak tertipu oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan tertentu.

Besaran Bantuan: Berapa yang Akan Diterima?

Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung pada komponen yang ada dalam kartu keluarga. Untuk kategori ibu hamil dan anak balita, bantuan yang disalurkan mencapai Rp 750.000 per tahap. Sementara itu, untuk komponen lansia dan penyandang disabilitas, nominal yang dicairkan adalah Rp 600.000 per tahap.

Perlu digarisbawahi, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening KPM atau diantar melalui petugas Pos untuk wilayah tanpa akses bank. Tidak ada potongan biaya administrasi apapun dalam proses penyaluran ini.

Syarat Penerima: Apakah Anda Termasuk?

Bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga yang namanya tercatat dalam DTKS dan memenuhi kriteria kemiskinan serta kerentanan sosial. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

  • Terdaftar sebagai KPM aktif di DTKS dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang bersifat tetap.
  • Memiliki komponen kesejahteraan sosial seperti ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah (SD-SMA), lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik masih berlaku dan sesuai dengan data di sistem.

Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi tidak pernah menerima bantuan, kemungkinan besar data Anda belum masuk DTKS. Proses penetapan data dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan melalui musyawarah, bukan melalui pendaftaran mandiri secara online.

Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri

Anda tidak perlu menunggu pemberitahuan dari pihak desa untuk mengetahui status penerimaan. Cek status secara mandiri melalui situs resmi dengan langkah berikut:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer.
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP.
  3. Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul, lalu klik tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan nama, usia, dan status pencairan jika Anda terdaftar sebagai penerima. Jika tidak muncul, kemungkinan data Anda belum diperbarui atau sedang dalam proses pemadanan oleh petugas sosial.

Jadwal Pencairan dan Saluran Resmi

Penyaluran PKH tahap kedua ini dijadwalkan berlangsung sepanjang Mei 2026. KPM yang menggunakan rekening Himbara dapat mencairkan dana melalui ATM, agen BRILink, atau bank langsung. Sementara untuk KPM yang menerima melalui PT Pos, pencairan dilakukan di kantor pos atau petugas yang mendatangi lokasi.

Pastikan Anda membawa dokumen asli seperti KTP, KK, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat melakukan pencairan. Jika ada kendala atau data tidak ditemukan, segera hubungi pendamping PKH di kecamatan Anda atau call center Kemensos di 171.

Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas sosial atau bank. Petugas resmi tidak akan meminta biaya administrasi, transfer uang, atau membagikan link untuk verifikasi data. Semua proses cek dan pencairan tidak dipungut biaya sepeser pun. Informasi lengkap dan terbaru selalu dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top