Progres Sensus Ekonomi 2026 di Gunungkidul Capai 25 Persen, Tertinggi se-DIY

Penulis: Edi Wahyono  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 02:13:01 WIB
Progres sensus ekonomi 2026 di Gunungkidul mencapai 25 persen, tertinggi di DIY.

GUNUNGKIDUL — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih menyebutkan progres pendataan di Gunungkidul menjadi yang terdepan di antara wilayah lain di DIY. Target 25 persen berhasil dicapai pada akhir Juni, menandai awal yang solid untuk sensus lima tahunan ini.

Data Jadi Acuan Kebijakan UMKM dan Pariwisata

Endang menegaskan hasil SE 2026 akan menjadi landasan penting penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi daerah. Fokus utama adalah pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendominasi struktur ekonomi setempat.

"Di Gunungkidul sendiri, hasil sensus sebelumnya menunjukkan bahwa 98,72 persen usaha merupakan skala mikro dan kecil," ujarnya.

Sensus ini tidak hanya menjangkau sektor perdagangan dan jasa. Cakupannya diperluas ke sektor pertanian yang menjadi basis ekonomi di Gunungkidul dan Kulon Progo, serta potensi industri kreatif dan pariwisata.

Bupati Terbitkan Edaran Antisipasi Hoaks

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah, panewu, hingga lurah untuk mendukung penuh pelaksanaan SE 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi provokasi atau berita bohong di media sosial yang dapat menghambat kinerja petugas di lapangan.

"Jangan sampai warga merasa terancam, sebaliknya, tunjukkan bahwa pendataan ini adalah untuk kepentingan kesejahteraan mereka sendiri," kata Endah.

Petugas Wajib Berseragam Lengkap, Masyarakat Berhak Tolak

Endang memastikan seluruh data yang diberikan masyarakat dijamin kerahasiaannya. Data tidak berkaitan dengan kepentingan perpajakan dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik pembangunan.

Ia mengimbau masyarakat menerapkan slogan TIR selama proses pendataan: Terima petugas, Isi data dengan benar, dan Rahasia terjaga. Petugas sensus yang datang wajib dilengkapi seragam, kartu identitas, dan surat tugas resmi.

"Apabila atribut tersebut tidak lengkap, masyarakat berhak menolak untuk disensus dan petugas diminta untuk melengkapi atribut tersebut terlebih dahulu," ujar Endang.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top