DI YOGYAKARTA — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, menegaskan bahwa tanpa adanya niat jahat (mens rea), seseorang tidak bisa dipidana. Menurutnya, konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam vonis Arief mengandung kelemahan dari aspek kewenangan hingga kesalahan pribadi.
"Konstruksi pertanggungjawaban pidana di sini mengandung kelemahan mendasar, baik dari aspek kewenangan, kesalahan pribadi, hubungan kausal, maupun pengenaan uang pengganti tanpa bukti manfaat ekonomi yang diterima terdakwa," ujar Prof. Mudzakkir dalam acara Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto di Jakarta, Sabtu (13/6).
Ahli hukum korporasi, Dr. Hendry Julian Noor, menyoroti kekeliruan dalam melihat tata kelola perusahaan. Ia mengingatkan bahwa PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika (IGM) adalah dua entitas hukum yang berbeda.
Sebagai Komisaris Utama di PT IGM, Arief tidak memiliki kewenangan operasional penuh atas tindakan direksi. Hendry juga menekankan pentingnya melihat konteks pandemi COVID-19 saat kebijakan diambil. Menurut prinsip hukum, keputusan dalam situasi darurat harus dinilai berdasarkan kondisi saat keputusan dibuat (ex ante), bukan berdasarkan hasil yang diketahui kemudian (hindsight bias).
Mantan Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FH UI, Dr. Dian Puji Simatupang, menilai kasus ini murni berada di ranah tata kelola dan risiko bisnis. "Tidak setiap maladministrasi atau kelemahan pengawasan bisa dikualifikasikan sebagai korupsi tanpa bukti penyalahgunaan wewenang yang disengaja untuk memperkaya diri," jelas Dian.
Auditor senior BPK RI, Dr. Eko Sembodo, mengkritik metodologi penghitungan kerugian negara. Menurutnya, aparat penegak hukum harus membedakan antara kerugian korporasi (commercial loss) dengan kerugian negara yang nyata (actual loss). "Risiko bisnis atau piutang macet tidak bisa otomatis jadi kerugian negara tanpa bukti kehilangan aset yang nyata dan pasti," kata Eko.
Sepanjang persidangan, tidak ditemukan bukti aliran dana ke rekening pribadi Arief, tidak ada bukti memperkaya diri, maupun konflik kepentingan. Meski demikian, ia dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan dibebani uang pengganti Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.
Merujuk hasil eksaminasi para pakar, Kuasa Hukum Arief Pramuhanto, Firmansyah, menyatakan temuan ini akan menjadi landasan akademik yang kuat. "Putusan ini mengandung persoalan mendasar yang patut mendapat perhatian serius. Temuan para ahli menjadi salah satu dasar penting dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan kami ajukan," ujar Firmansyah.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi momentum refleksi bagi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi profesional dan pengelola BUMN yang dituntut mengambil keputusan cepat di masa krisis.