GUNUNGKIDUL — Sebanyak lima proyek strategis milik Pemkab Gunungkidul dengan total anggaran Rp17.375.139.200 belum juga memasuki proses pengerjaan hingga pertengahan tahun 2026. Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengingatkan pemerintah daerah agar serius memperhatikan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
“Harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai ada keterlambatan dalam pengerjaannya,” kata Endang, Kamis (21/5/2026).
Kelima proyek tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 41/KPTS/2026. Anggaran terbesar dialokasikan untuk pembangunan Kantor Dinas Kesehatan senilai Rp7,43 miliar. Disusul lanjutan pembangunan tempat penangkaran dan konservasi burung di Kalurahan Giritirto, Purwosari sebesar Rp5,05 miliar.
Proyek lainnya meliputi rekonstruksi jalan ruas Umbulrejo–Genjahan di Kapanewon Ponjong senilai Rp3 miliar, relokasi TK Negeri Gedangsari Rp1,11 miliar, dan pembangunan Pos Retribusi Tepus tahap pertama Rp770 juta.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Gunungkidul, Tommy Darlianto, mengakui belum ada satupun proyek yang masuk tahap lelang. Seluruh dokumen masih dalam proses review di inspektorat untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.
“Yang sudah tayang untuk pelelangan baru sebatas jasa konsultasi pengawas pembangunan gedung kesehatan,” ujar Tommy.
Kepala Bidang Konservasi dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hana Kadaton Adinoto, mengatakan pembangunan lanjutan aviary di Kalurahan Giritirto tahun ini dianggarkan sekitar Rp5,6 miliar. Tahap lanjutan difokuskan pada pembangunan klinik kesehatan hewan, dome aviary, dan mess.
“Semoga review dari inspektorat segera selesai sehingga di akhir Mei sudah masuk lelang untuk mencari rekanan yang akan mengerjakan proyek,” kata Hana.
Endang menegaskan seluruh pelaksanaan proyek harus berjalan sesuai aturan dan perencanaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia berharap proses lelang dapat segera diselesaikan mengingat waktu pengerjaan fisik tahun anggaran semakin pendek.
“Regulasi yang ada harus jadi acuan. Jangan sampai pelaksanaannya malah berisiko terjerat kasus hukum, makanya harus berhati-hati dan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.