YOGYAKARTA — DPRD DIY angkat bicara soal nasib tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di wilayahnya. Kepastian bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai.
“Yang paling utama adalah memastikan layanan pendidikan tetap berjalan baik dan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan tenang,” ujar politisi Partai Gerindra ini, Senin lalu.
Anton menjelaskan, kekhawatiran soal PHK guru non-ASN sebenarnya tidak berdasar. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sama sekali tidak memuat aturan pemberhentian tenaga pendidik honorer.
Sebaliknya, dalam regulasi tersebut, penugasan guru non-ASN justru diperpanjang hingga akhir 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar di tengah masa transisi kebijakan kepegawaian.
Selain status kepegawaian, aspek kesejahteraan guru non-ASN juga menjadi perhatian. Anton menegaskan bahwa para pendidik honorer masih menerima penghasilan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan berbagai insentif dari pemerintah pusat.
“Penataan ini bukan untuk mengurangi tenaga pendidik, tetapi memastikan kebutuhan sekolah terpenuhi dan kualitas layanan pendidikan tetap terjaga,” tegasnya.
Pemerintah daerah tidak berhenti pada perpanjangan status. Sebagai solusi jangka menengah, sebanyak 330 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diusulkan tahun ini. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai sekolah di DIY.
Penataan juga dilakukan melalui redistribusi guru antar sekolah. Pemerintah memastikan kebutuhan tenaga pendidik lebih merata dengan memperkuat sistem pendataan berbasis Dapodik. Data yang akurat menjadi kunci agar kebijakan ini tepat sasaran.
Komisi D DPRD DIY berkomitmen mengawal kebijakan ini. Anton berharap klarifikasi ini mampu meredakan keresahan di kalangan guru non-ASN. Tanpa jaminan kepastian status, proses belajar mengajar berpotensi terganggu.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar penataan tenaga pendidik tetap berpihak pada dunia pendidikan serta menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan sekolah,” pungkasnya.