KULON PROGO — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.4.1/1166/2026 yang mengatur larangan penggunaan plastik untuk pembungkus daging kurban saat Idul Adha. Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari uji coba serupa yang sudah dimulai pada 2025 lalu.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Ade Wahyudiyanto, mengatakan bahwa tahun ini kebijakan tersebut bersifat lebih masif dan mengikat karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.
"Langkah ini sebagai upaya nyata Pemkab Kulon Progo menekan volume sampah plastik yang biasanya melonjak selama pendistribusian daging kurban. Sehingga, timbunan sampah plastik menjadi biang masalah baru," kata Ade, Minggu.
Selain soal lingkungan, Ade menyoroti risiko kesehatan dari penggunaan plastik konvensional. Kandungan karsinogenik seperti dioksin dan furan disebut bisa berpindah ke daging, terutama jika dibungkus dalam kondisi masih panas.
"Plastik wadah daging memiliki kandungan karsinogenik yang mempengaruhi kesehatan tubuh dalam jangka panjang," ujarnya.
Data DLH Kulon Progo mencatat, saat ini sampah plastik mendominasi hingga 30 persen dari total timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto. Karakteristik plastik yang sulit terurai membuat kapasitas penampungan TPA kian menyusut.
Pemkab Kulon Progo secara spesifik merekomendasikan wadah tradisional yang mudah terurai sebagai pengganti plastik. Panitia kurban diminta menggunakan besek bambu, daun jati, atau daun kelapa untuk membungkus daging yang akan didistribusikan.
Selain itu, masyarakat atau penerima kurban juga diimbau membawa wadah sendiri dari rumah. Skema ini bertujuan meminimalkan penggunaan kemasan sekali pakai secara keseluruhan.
"Melalui kebijakan ini, Pemkab Kulon Progo berharap dapat mengikis ketergantungan pada plastik sekaligus mengubah pola pikir masyarakat demi kelestarian lingkungan," kata Ade.
Pemerintah daerah juga memanfaatkan situasi ekonomi sebagai pemantik. Kenaikan harga plastik yang terjadi saat ini dinilai bisa membuat masyarakat lebih rela beralih ke alternatif lain yang lebih ramah lingkungan.
SE ini menjadi salah satu kebijakan daerah paling konkret di DIY dalam mengelola sampah pada momen keagamaan. Sebelumnya, beberapa kabupaten lain baru sebatas imbauan tanpa dasar hukum yang kuat.