DI YOGYAKARTA — Kenaikan nominal pembayaran listrik seringkali memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama saat merasa tidak ada perubahan perangkat elektronik di rumah. Menanggapi hal tersebut, manajemen PLN menekankan bahwa total biaya yang dikeluarkan pelanggan merupakan akumulasi dari penggunaan energi (kWh) dan sejumlah instrumen biaya yang diatur oleh regulasi pemerintah, bukan sekadar tarif dasar listrik semata.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengungkapkan bahwa pemahaman terhadap pola konsumsi menjadi kunci utama agar pelanggan bisa mengelola pengeluaran bulanan secara lebih bijak. Menurutnya, pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi oleh tarif, tetapi juga variabel lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi perpajakan yang berlaku.
"Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan," ujar Gregorius dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).
Bagi pelanggan pascabayar, angka yang tertera pada tagihan bulanan adalah hasil perkalian antara jumlah energi yang digunakan dengan tarif per kWh, yang kemudian ditambah dengan komponen lain. Komponen tersebut meliputi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), biaya meterai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi golongan pelanggan tertentu yang memenuhi kriteria regulasi.
Besaran PPJ menjadi salah satu faktor penentu mengapa pelanggan di satu kota bisa membayar lebih mahal dibandingkan pelanggan di kota lain, meskipun jumlah pemakaian listriknya identik. Hal ini terjadi karena persentase PPJ ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah, sehingga terdapat perbedaan nilai pungutan yang masuk ke kas daerah melalui tagihan listrik tersebut.
Kondisi serupa berlaku pada sistem prabayar. Saat pelanggan membeli token, nominal rupiah yang disetorkan tidak seluruhnya dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian dana dialokasikan terlebih dahulu untuk melunasi PPJ sesuai ketentuan daerah setempat, barulah sisanya dikonversi menjadi satuan kWh yang masuk ke dalam meteran pelanggan.
Untuk memberikan gambaran nyata, PLN memberikan ilustrasi pada pelanggan daya 2.200 VA di wilayah Jakarta yang membeli token listrik senilai Rp200.000. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh dan PPJ Jakarta sebesar 2,4 persen, maka nilai yang dikonversi menjadi energi listrik adalah sebesar Rp195.200.
Berdasarkan hitungan tersebut, pelanggan akan mendapatkan sekitar 135 kWh energi listrik. Angka ini akan tetap konsisten jika dibandingkan dengan sistem pascabayar; jika pelanggan pascabayar menggunakan 135 kWh, total tagihan yang muncul juga akan berada di angka yang sama setelah ditambah komponen pajak daerah yang berlaku.
"Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari," tutur Gregorius menambahkan.
Guna menghindari kejutan pada tagihan di akhir bulan, PLN kini mendorong pelanggan untuk memanfaatkan fitur digital pada aplikasi PLN Mobile. Pelanggan dapat memantau riwayat pembelian token maupun histori penggunaan energi secara berkala untuk mendeteksi adanya lonjakan pemakaian yang tidak disadari.
Salah satu fitur unggulan yang disediakan adalah Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter. Melalui fitur ini, pelanggan pascabayar bisa melakukan pencatatan angka stand meter secara mandiri dengan cara mengunggah foto kWh meter langsung ke aplikasi. Langkah ini memberikan kontrol penuh bagi warga untuk memastikan data pemakaian yang ditagihkan sesuai dengan angka yang tertera pada meteran di rumah.
Layanan Swacam dapat diakses setiap bulan sesuai periode yang ditentukan. Dengan transparansi data ini, PLN berharap hubungan antara perusahaan dan pelanggan semakin solid, sekaligus meminimalisir potensi komplain terkait perbedaan estimasi pemakaian listrik bulanan.